Kenang Peristiwa Situjuah, Eka Putra : Khatib Sulaiman Layak Jadi Pahlawan Nasional
Batusangkar, PilarbangsaNews
Peringatan Peristiwa Situjuah, yang jatuh pada Sabtu 15 Januari 2022 menjadi perhatian Bupati Tanah Datar, Eka Putra. Menurut Eka Putra, Khatib Sulaiman salah seorang pejuang yang gugur pada peristiwa itu layak dijadikan pahlawan nasional.
Kata Eka Putra, Khatib Sulaiman adalah pejuang asal Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar. “Beliau mewakafkan dirinya untuk memerdekakan bangsa ini, beliau wafat untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa ini. Khatib Sulaiman layak jadi pahlawan nasional,” jelas Eka Putra.
Kata Eka Putra, dia akan menjadi garda terdepan memperjuangkan usulan Chatib Soelaiman menjadi pahlawan nasional.
Menurutnya, seluruh syarat seorang pahlawan dimiliki oleh pejuang asal Nagari Sumpur itu, sehingga tidak ada alasan tidak ditetapkan menjadi pahlawan nasional.
“Beliau hidup untuk negara ini. Memimpin pergerakan, membentuk barisan untuk melawan penjajah. Beliau wafat juga karena negara ini. Untuk memimpin pertempuran menghadapi Belanda yang kembali datang merongrong kemerdekaan yang sudah diraih. Khatib Sulaiman layak jadi pahlawan nasional,” jelas Eka Putra.
Eka Putra menjelaskan, selama ini dia mengetahui Chatib Soelaiman hanya sebagai nama jalan di Kota Padang dan tokoh dalam peristiwa Situjuah. Namun, setelah menjadi Bupati Tanah Datar dia mengetahui bahwa Chatib Soelaiman berasal dari Tanah Datar.
Eka memaparkan, semua syarat khusus mendapat gelar pahlawan nasional sudah dipenuhi Khatib Sulaiman.
Di antaranya, pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik dan bidang lainnya untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. “Beliau memimpin perjuangan politik untuk merebut kemerdekaan. Beliau memimpin perjuangan bersenjata ketika mempertahankan kemerdekaan,” kata Eka Putra.
Chatib Soelaiman juga tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. “Bahkan wafat di medan pertempuran,” tegas Eka.
Eka Putra menerangkan, agar perjuangan ini membuahkan hasil, segala sesuatunya harus disiapkan. Pertama tentu saja harus ada usulan dari elemen masyarakat kepada bupati, untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas sosial provinsi.
“Kemudian usulan ini akan diteruskan Dinas Sosial Provinsi kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Kalau oke, selanjutnya Gubernur yang akan merekomendasikan ke Menteri Sosial RI. Kalau lulus verifikasi baru diajukan ke presiden. Tahapan ini harus kita ikuti, jangan sampai ada yang tercecer,” jelas Eka.
“Dia pemimpin pergerakan, dia pernah dibuang karena perlawanannya, dia wafat di medan tempur untuk melawan penjajah. Coba sebutkan alasan kenapa beliau tidak bisa dijadikan pahlawan?” pungkas Eka. (rel/gk)