Pemilu

Bahas Anggaran Pemilihan 2024, DPRD Mentawai Audiensi ke KPU Sumbar

Padang, PilarbangsaNews

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum Povinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) dalam rangka audiensi terkait dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 mendatang pada Kamis (3/11/2022).

Audiensi ini diapresiasi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon, saat menyambut sebelas legislator Bumi Sikerei tersebut di Aula Rapat KPU Sumbar.

“Kami menyadari KPU tidak dapat melaksanakan tugas dengan maksimal jika tidak ditopang oleh pemerintah daerah dan masyarakat luas. audiensi ini adalah bentuk nyata dukungan pada KPU, khususnya KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai (KPU Mentawai) agar nantinya lebih siap menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024,” jelas Yuzalmon.

Dalam sambutannya, Yuzalmon juga menjelaskan Pemerintah telah sepakat melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Untuk regulasi Pemilihan Serentak 2024 nanti masih menggunakan regulasi sebelumnya yaitu UU No. 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Ketiga UU No. 1 Tahun 2015 . Untuk rincian tahapan, dalam proses perencanaan anggaran pemilihan, KPU Mentawai dan stake holder terkait bisa mempedomani aturan sebelumnya yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

“PKPU Tahapan Pemilihan 2024 memang belum ada, prosesnya memang panjang dan kita sifatnya menunggu. Namun yang pasti, tahapannya sudah dimulai sejak 1 tahun sebelum dilaksanakan, tentu tahap persiapan seperti rancangan anggaran dan peraturan dimulai sebelum itu. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pemilihan ini harus tuntas satu bulan sebelum tahapan dimulai, dan proses penandatanganannya hanya dilakukan satu kali,” tambah Yuzalmon.

Ketua Komisi I DPRD Mentawai, Nelsen Sakerebau, yang memimpin rombongan audiensi menyampaikan bahwa audiensi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas DPRD yang salah satunya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD, dan anggaran pilkada (pemilihan serentak) masuk ke dalam dana hibah APBD.

“KPU Mentawai perlu mempersiapkan asistensi, pengusulan dan mapping dana hibah dan proses ini sudah dilakukan bersama bersama TAPD, termasuk Bawaslu,” ujar Nelsen.

Selanjutnya, Ketua KPU Mentawai, Eki Butman, yang turut mendampingi rombongan menyebutkan rancangan RAB Pemilihan 2024 sudah dikonsultasikan dengan Kesbangpol Mentawai dan sudah diserahkan ke TAPD. Bulan Juni 2022 sudah menyurati DPRD untuk meminta audiensi. “Dengan menginisiasi koordinasi lebih awal kami berharap persiapan Pemilihan 2024 akan lebih matang,” jelas Eki.

Tuntas membahas anggaran, audiensi yang juga dihadiri oleh Kepala Bagian Teknis Parhubmas KPU Sumbar, Sutrisno, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Wandrizen, serta Sekretaris KPU Mentawai, Irman Susanto, lanjut membahas dinamika yang terjadi pada setiap pemilu dan pemilihan di Bumi Sikerei ini. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *