Ari Prima : Nofrizon Dipecat dari Partai Demokrat karena Langgar AD/ART dan PO Partai, Bukan Karena Berlawanan dengan Ketua DPD
Padang, PilarbangsaNews
DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bakomstra Ari Prima membenarkan bahwa Anggota DPRD Sumbar Nofrizon, S.Sos sudah diberhentikan dari Partai Demokrat. Pemecatan Nofrizon berdasarkan berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.
“Saudara Nofrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali. Lebih fatal lagi Nofrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain,” kata Ari Prima.
Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam. Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil Nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA partai politik lain itu. Namun, Nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar bahwa ia tidak akan mencaleg lagi.
“Berdasarkan itulah Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri,” ujar Ari Prima.
DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi. “Jadi tidak benar Nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Ini murni karena melanggar konstitusi partai,” ujar Ari Prima. (Cok)