Hukum

Merasa Tertipu, Kaum Darwas Ambil Kembali Tanahnya

Padang, PilarbangsaNews

Merasa dipermainkan oleh pembeli tanah, kaum almarhum Munaf yang sekarang mamak kepala warisnya dilanjutkan Darwas mengambil kembali tanah kaum mereka berdasarkan sertifikat hak milik nomor 401 tahun 1991,seluas 3,3 Ha, yang terletak di Ladang Kaladi, RT 04/RW 06,Kelurahan Sungai Sapih, kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kemarahan kaum Darwas pada pembeli tanah dikarena ingkar janji dan tidak memenuhi semua kesepakatan yang sudah dibuat, ketika dilakukan perjanjian jual beli di depan Notaris, pada 25 Januari 1992 lalu.

Pengambilan alih lahan tersebut dilakukan kaum Darwas, Kamis (6/7/2023) dengan membawa sekitar 15 orang keluarga, memasang plang dan membawa beberapa spanduk, semua yang dilakukan sebelumnya sudah memberitahukan pada Polsek Kuranji, sehingga tidak terjadi pelanggaran.

Sebelum pengambil alihan lahan, pihak kaum Darwas sudah berulang-ulang menunggu itikad baik pembeli, namun tidak juga tampak, padahal dalam Perjanjian di depan Notaris jelas dan sangat nyata dibunyikan, kalau pihak pembeli akan melunasi pembayaran paling lambat 1 tahun 6 bulan setelah pembayaran DP Rp5 juta namun itu tidak dilakukan, bahkan pembayaran lainnya atau tambahan yang dibunyikan dalam Perjanjian juga tidak dibayarkan pada pemilik lahan, sehingga menimbulkan berbagai persepsi di lingkungan waris Darwas, antara mamak dan kemanakan, maka semua harus diselesaikan dengan pengambil alihan hak mereka.

Sekaitan dengan pengambil alihan tanah mereka, mamak kepala waris Darwas didampingi beberapa keluarga lainnya mengatakan, harus segera melakukan tindakan tersebut agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

“Kami sudah beritikad baik menunggu pembeli untuk memenuhi semua perjanjiannya pada kita, namun sampai saat ini tidak juga dilakukan, seolah-olah ingin menguasai lahan kami tanpa mau membayar lagi,” tegas Darwas.

Darwas juga menegaskan, mamaknya (MUNAF) sudah meninggal, namun pembayaran sesuai dengan Perjanjian tidak juga di lunasi pembeli, pihak pembeli dan terkesan tidak mau tau, sehingga membuat mereka menjadi gusar.

“Kami berada pada hak yang benar, maka kami akan mengambil kembali hak tersebut, karena pembeli sudah puluhan tahun tidak melunasi, padahal perjanjian hanya 1,5 tahun harus lunas,” tegas Darwas lagi.

Pernyataan mamak kepala waris (MKW) Darwas dipertegas seorang kemanakan Zulfahmi, dimana mereka sudah merasa dipermainkan dan membuat mereka kehilangan muka di tengah-tengah masyarakat, karena lahannya dikuasi seseorang yang telah ingkar janji.

“Kalau ini tidak kami ambil alih, maka akan membuat kaum menjadi malu, karena diam saja dibohongi orang yang berusaha mengambil tanah mereka dengan membayar Rp5 juta, padahal sudah berjanji akan membayar paling lambat setahun setengah setelah perjanjian dibuat,” beber Zulfahmi sembari menahan emosi.

Ia juga mengatakan, semua keluarga akan siap menghadapi apapun untuk mendapatkan hak mereka, karena semua sudah nyata dan berlandaskan pada hukum positif di negara Indonesia.

“Kita ambil lahan ini bukan karena kemauan semata, tapi berlandaskan pada aturan hukum berlaku, sesuai perjanjian di depan notaris, yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT perpanjangan tangan pemerintah, dan dia sebagai orang yang ingin membeli sudah ingkar janji atau wanprestasi, secara hukum juga bisa dituntut, karena secara moril dan materil telah merugikan kaum kami,” ungkap Zulfahmi.

Saat ini masalah tanah milik kaum Darwas juga sedang bergulir d PN Padang, namun pihak yang ingin menguasai lahan tidak bjsa menunjukkan barang bukti berupa pelunasan dan pembayaran pembelian tanah, bahkan tidak osa menghadirkan saksi-saksi.

“Saat ini masalah kepemilikan sedang kami ajukan ke PN, pihak mereka gak bisa menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti,” tutup Zulfahmi. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *