Rancangan DCS, Jons Manedi: Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg
Padang, PilarbangsaNews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) 6-11 Agustus 2023 mendatang.
Plh Ketua KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan pada Senin 31 Juli 2023 lalu, KPU telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 1024 bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan 17 bakal calon anggota DPD-RI.
“Dari total 1.024 berkas bakal calon anggota legislatif yang telah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 733 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 291 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Jons Manedi saat didampingi Ory Sativa Sya’ban, Medo Patria, Hamdan dan Kabag Teknis KPU Sumbar Sutrisno saat rapat kerja Pencermatan Rancangan, Penyusunan Pengumuman DCS dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat pada Kamis 3 Agustus 2023.
Dijelaskan Jons Manedi, hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat calon anggota legislatif akan diserahkan ke partai politik peserta Pemilu. “Hasil vermin perbaikan berkas Bacaleg DPRD Provinsi akan diserahkan ke partai politik pada Minggu 6 Agustus 2023 mendatang,” jelasnya.
Setelah kegiatan verifikasi administrasi perbaikan disampaikan pada 6 Agustus 2023 nanti, maka tahapan selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap dokumen Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Pada tahapan pencermatan rancangan DCS ini akan dilakukan pada 6-11 Agustus 2023. Parpol dapat mengganti bakal Calegnya dengan mengajukan nama Bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal,” ujarnya.
Ditambahkan, perubahan nama atau nomor urut bacaleg masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan DCS dilaksanakan. (Cok)