Wakil Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh Jawaban Wako Atas Pandangan Fraksi Tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi

Payakumbuh, PilarbangsaNews

DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Paripurna penyampaian Jawaban Wali Kota Payakumbuh atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (10/10/2023) itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Armen Faindal dan dihadiri Anggota DPRD lainnya, Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD dan OPD.

“Kemaren kita telah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Armen Faindal.

“Dan hari ini kita akan dengarkan jawaban Wali Kota Payumbuh atas Pandangan Umum Fraksi tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, Pj. Wako Payakumbuh Jasman memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimulai dari:

Fraksi PKS

1. Sesuai dengan Pasal 33 pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian masyarakat baik wajib pajak dan/atau Wajib Retribusi dibebani secara adil.

2. Pemko Payakumbuh melakukan langkah konkrit memasukkan Pasal tentang Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Pemko Payakumbuh akan melakukan verifikasi asset dan sekaligus melakukan maintenance terhadap asset daerah, sehingga asset tersebut dapat bernilai dan sekaligus bisa menjadi sumber pemasukan bagi daerah.

“Terimakasih kami ucapkan atas pandangan dan dukungan dari Fraksi PKS akan pentingnya diajukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum dalam mengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Payakumbuh,” katanya.

Fraksi Gerindra

1. Sesuai dengan harapan Fraksi Gerindra bahwa kedepannya sosialisasi dan sanksi untuk digaungkan dan diketahui oleh masyarakat Kota Payakumbuh, maka Pemerintah Kota Payakumbuh akan menindaklanjuti dalam bentuk kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluaskan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah di Tahun Anggaran 2024.

2. Untuk Retribusi Jasa Usaha, jumlah pertokoan / pasar grosir, karena hal tersebut berkaitan nantinya dengan tarif dan jumlah PAD yang akan masuk dalam Kasda.
Pasar Pertokoan Kota Payakumbuh pada lantai 1 sebanyak 531 toko dan 51 kios , Pasar Pertokoan Kota Payakumbuh pada lantai 2 sebanyak 486 toko, pusat pertokoan Terminal Sago lantai 1 sebanyak 24 toko dan 16 kios, Pasar Ibuh pada lantai 1 sebanyak
Toko dan 359 kios, Pasar Ibuh Lantai 58 toko.
Jumlah total pasar pertokoan di Kota Payakumbuh 1.266 toko dan 426 kios.

3. Retribusi Perizinan Tertentu
Berkaitan dengan Objek Pajak dan/atau Retribusi Daerah yang dituangkan dalam Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan dan dukungan fraksi Gerindra terhadap ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Fraksi Demokrat

Setiap saran dan tanggapan yang diajukan oleh Fraksi Demokrat tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mewujudkan Payakumbuh yang sejahtera.

Adapun jawaban dari Wali Kota Payakumbuh adalah sebagai berikut:

1. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini selain sudah memperhatikan dan mempedomani peraturan-peraturan tertinggi yang mendasari penyusunan ranperda ini, juga telah melewati beberapa kajian akademik dengan mempertimbangkan landasan sosiologis, yuridis dan aspek filosopis.

2. Pemko Payakumbuh memandang adanya asumsi peningkatan PAD dengan adanya Ranperda ini.

3. Pemko Payakumbuh telah mulai menyusun Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sejak UU 1 Tahun 2022 disahkan. Pada tanggal 16 Juni 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan, sehingga Pemko Payakumbuh mulai melengkapi kembali Ranperda tersebut pada pertengahan Bulan Juni 2023.

“Terima kasih atas saran dari Fraksi Demokrat yang mana dengan adanya Perda ini nantinya ada upaya untuk meyederhanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu OPD,” ujarnya.

Fraksi Golkar

Tanggapan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut :

1. Dalam hal penerapan tarif pajak dan retribusi daerah telah dilakukan kajian dan analisa termasuk melibatkan pihak dari UNAND dalam menetapkan tarif serta memperhatikan kondisi ekonomi dari masyarakat saat ini.

2. Terkait pendataan PBB pemko melakukan 2 metode pendataan yaitu bersifat pasif dan bersifat aktif.

3. Terkait reward pemungutan pajak, OPD pemungut PAD mendapatkan insentif yang mangacu pada aturan PP 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

4. Dalam hal pemungutan retribusi daerah, untuk mengoptimalkan pemungutan, meningkatkan transaparansi dan mencegah kebocoran maka masing-masing OPD pemungut di haruskan melaksanakan elektronifikasi dan digitalisasi pemungutan retribusi menggunakan tenologi informasi sehingga laporan pemungutan dapat diakses secara realtime.

Fraksi PPP

Berkaitan dengan pandangan dan saran yang diajukan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat kami tanggapi sebagai berikut :

1. Dalam hal penetapan tarif PBB-P2 pemko menetapkan tarif yang cukup rendah, ini bertujuan untuk memberi keringanan kepada masyarakat yang memiliki lahan produksi pangan dan ternak.

2. Dalam hal penetapan persentase Assesment Ratio dengan memperhatikan kenaikan NJOP hasil penilaian sebesar 5 kelas maka besar persentase Assesment Ratio yang digunakan adalah sebesar 44%, dimana kenaikan PBB yang terjadi nantinya maksimal sebesar 2%.

3. Dalam hal penetapan tarif retribusi daerah, telah dilakukan kajian dan analisa dengan kebutuhan saat ini, namun pada prinsipnya penetapan tarif telah melalui pertimbangan dan tidak merugikan kepada masyarakat.

4. Untuk Pajak Kesenian dan Hiburan pemko menetapkan tarif pajak sebesar 40% dengan tarif maksimal yang ditetapkan maka diharapkan dapat membatasi objek hiburan diskotik di Kota Payakumbuh, untuk data hiburan diskotik sendiri data yang diperoleh dari DPMPTSP bahwa sampai dengan saat ini izin hiburan diskotik belum ada yang diterbitkan.

Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan

Semua saran dan masukkan dari Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, akan menjadi perhatian Pemko Payakumbuh dalam penyempurnaan Ranperda ini.

Menanggapi pandangan mengenai Ranperda PDRD tahun 2023, dapat kami sampaikan bahwa:

1. Penetapan tarif retribusi pasar pada prinsipnya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Untuk tarif retribusi pasar, Kota Payakumbuh termasuk salah satu daerah yang tarif retribusi pasarnya pada kategori rendah/kecil dibanding daerah sekitar, dan relative tidak memberatkan bagi pedagang.

2. Persentase Pajak keadaan sampai tanggal 01 Oktober 2023 adalah 83.87% dan Retribusi daerah sebesar 56,04%.

Upaya Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1. Pemanfaatan Teknologi Informasi
2. Perluasan Kanal Pembayaran Secara Digital
3. Penyesuaian Regulasi Daerah
4. Peningkatan Kapasitas SDM

Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional

Menanggapi pandangan yang disampaikan Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Nota Penjelasan yang lalu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sementara Ranperda sekarang berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 yang mana secara struktur dan jenis pajak dan retribusi daerah ada perbedaan.

2. Karena keterbatasan waktu untuk diajukan Ranperda ini, maka Pemko Payakumbuh sebelumnya telah bersentuhan langsung dengan pengusaha Hotel dan Restoran. Diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan juga tarif yang telah diusulkan sudah mengakomodir kemampuan masyarakat dengan melakukan klasifikasi penetapan tarif.

“Kami minta maaf, jika ada pertanyaan yang belum terjawab hal ini bukanlah disengaja, untuk itu dapat kita bahas secara mendalam melalui rapat-rapat kerja nanti sesuai jadwal yang ditetapkan,” ucapnya.

Jasman menyebut, semua kritikan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan ini merupakan pedoman.

“Kita berharap semua keinginan dan cita-cita mulia kita semua untuk Payakumbuh maju, sejahtera, dan bermartabat dengan semangat kebersamaan menuju Payakumbuh menang dapat terwujud,” pungkasnya. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *