Caleg Harus Tahu, Ini Materi Haram di Masa Kampanye
Padang, PilarbangsaNews
Masa Kampanye 75 hari, dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Meski begitu, saat ini baliho, poster dan spanduk masih banyak terpasang sebelum masanya, banyak kalangan berharap pihak Bawaslu menertibkan alat peraga itu semua.
“Itu Baliho dan alat peraga terpasang di banyak titik, dicopot semua itu melanggar karena belum masanya,” ujar Novrianto seorang peserta pada Sosialisasi Dapil dan Kampanye Pemilu digelar KPU Sumbar, Kamis (16/11/2023) di Rajo Corner Padang.
Komisioner KPU Sumbar Jon Manedi mengatakan ada empat hal yang dimaksud kampanye adalah penyampaian visi, misi, program dan citra diri.
“Citra diri ini ajakan pilihlah saya coblos dengan gambar paku, pada nomor urut atau gambar Caleg,” ujar Jon Manedi.
Selain itu dikatakan Jon Manedi ke empat materi itu harus ada disetiap Alat Peraga Kampanye (APK), jika satu terutama citra diri tidak ada maka belum masuk kategori kampanye.
“Memang di masa belum kampanye banyak baliho, spanduk dan poster Caleg yang memuat empat tadi yaitu visi, misi, program dan citra diri mereka, itu sebenarnya sudah kampanye diluar jadwal, harus dibuka dan ditertibkan,” ujar Jon Manedi.
Pada 28 November 2023 adalah masa kampanye peserta pemilu (Parpol dengan Caleg nya serta Calon DPD RI,red) menurut Jon Manedi KPU memfasilitasi Baliho di satu tempat itu ibu kota provinsi
“Baliho yang dibuat KPU berdasarkan desain dikirim Parpol, dipasang di Ibu Kota Provinsi yaitu Kota Padang, tidak sampai ke kota dan kabupaten, ukurannya 4×6 meter, dan itu menjadi ukuran maksimal alat peraga dibuat Parpol atau Caleg atau Calon DPD RI,” ujarnya.
Iklan Kampanye Dimulai 21 Januari-10 Februari 2024
Sedangkan iklan kampanye peserta Pemilu 2024 baru dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
“Iklan itu berupa gambar, video atau tulisan, di luar masa iklan kampanye itu, masuk kategori pelanggaran,” ujar Jon Manedi didampingi Komisioner lain, dengan host sosialisasi Rahman Al Amin.
Semua terkait iklan kampanye di media ini jelas aturannya di Per-KPU 15. “Untuk iklan media ini selain difasilitasi oleh KPU RI dan KPU Sumbar, Parpol, Caleg dan Calon DPD RI boleh memasang sesuai aturan kalau di telivisi durasi iklannya 30 detik dan radio 60 detik,” ujar staf teknis KPU Sumbar Romel.
Jon Manedi juga menegaskan bahwa pemasangan Iklan di media sosial (Medsos) seperti Facebook dan Twitter, Instagram dan Tiktok atau platform Medsos lain harus terdaftar.
“Setiap akun Medsos harus didaftarkan ke KPU setiap platform Medsos 20 akun,”ujar Jon Manedi.
Selain itu pada sosialisasi KPU Sumbar tadi, Jon Manedi juga menegaskan haram memuat materi iklan kampanye yaitu mempersoalkan dasar negara.
“Juga tidak mengandung Sara, hate speech dan Hoaks, ini harus paham, karena KPU sudah bekerjasama dengan Cyber Polri,” ujar Jhon Manedi. (Cok)