Pemkab dan DPRD Tanah Datar Setujui 5 Ranperda Dijadikan Perda
Tanah Datar, PilarbangsaNews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (30/11/2023) di ruang rapat utama DPRD setempat.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi, SE, Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, SE dan Saidani, ST serta turut diikuti 24 anggota, Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM bersama Sekda Iqbal Ramadi Payana, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, para Kabag dan undangan lainnya.
“Sidang hari ini dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap 5 Ranperda untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah yaitu Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencegahan dan Penanganan terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar,” sampai Rony Mulyadi.
Rony Mulyadi menambahkan, 5 Ranperda tersebut disampaikan melalui nota penjelasan Bupati dan telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan di bahas masing-masing pansus dengan Perumusan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, sidang diawali dengan pembacaan hasil rapat Badan Anggaran bersama TAPD Tanah Datar oleh Wakil Ketua Saidani. Disampaikan oleh Saidani, berdasarkan kesepakatan bersama yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2024 telah disepakati bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp1.305.077.368.749, Belanja sebesar Rp1.398.919.280.321 (surplus/defisit) dengan pembiayaan netto sebesar Rp93.841.911.572,00.
Adapun tambahnya, pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp152.635.540.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.151.691.828.749 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp750.000.000.
“Hasil pembahasan tersebut telah di setujui melalui pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 25 November 2023 kemaren,” pungkasnya.
Sementara itu, Pansus I yang membahas 2 Ranperda yaitu yang pertama tentang Penanggulangan Bencana melalui Ketua Istiqlal menyampaikan pada tanggal 12 Juni 2023 telah dilakukan rapat antara Pansus I dan Tim Ranperda Tanah Datar yang juga dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi dengan menyetujui struktur rancangan terdiri dari 10 BAB dan 74 pasal.
Selanjutnya, yang kedua Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan struktur rancangan terdiri dari II Pasal yang dilakukan penyempurnaan.
Selanjutnya, Pansus II membahas tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar dengan rumusan struktur rancangan terdiri dari 4 BAB dan 8 Pasal.
Sedangkan Pansus III membahas Ranperda tentang Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh juga menyepakati dengan rumusan struktur rancangan terdiri dari XI BAB dan 90 Pasal.
Sebelum menandatangani persetujuan bersama tersebut, Sekretaris DPRD Tanah Datar Drs.Yuhardi membacakan nota kesepakatan bersama Ranperda APBD TA 2024 dan 4 Ranperda untuk di jadikan Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar, Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Ranperda atas 5 Ranperda yang telah di ajukan Pemerintah Daerah dan masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan bersama, terima kasih kepada Badan Anggaran, TAPD, Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar,” katanya.
Bupati Eka Putra menambahkan, dengan ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan nantinya dan khusus untuk Ranperda APBD TA 2024 yang sudah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi dan akan ditindaklanjuti secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, Bupati Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.
Di akhir pendapatnya, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya, dengan tekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan. (Putra)