Ronot Pembacok Di Lunang Silaut Pessel Sumbar Itu Kasusnya Dihentikan Karena Alami Gangguan Jiwa
Kanit Reskrim Polsek Lusi Bripka Riswanto (kiri)
PILARBANGSANEWS.COM. LUNANG SILUAT PESSEL,–
Tersangka pelaku pembacokan terhadap korbannya Amirudin di Kampung Talang Mandiangin, Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar yang terjadi Sabtu (23/9), diberikan penangguhan penahanan, karena yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Ahli di Rumah Sakit Bhayangkara Sumbar, diketahui mengalami gangguan jiwa.
“Seminggu yang lalu pihak keluarga datang menjemput tersangka di Polsek Lusi, mangajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan membawa tersangka berobat ke RS Ulu Gadut Padang,” demikian Kasat Reskrim Polres Pessel melalui Kanit Reskrim Polsek Lunang Silaut, Bripka Riswanto mengatakan atas pertanyaan Pilarbangsanews.com lewat telp genggamnya Senin malam (16/10).
Seperti yang pernah diberitakan media ini, Pelaku pembacokan yang mengalami gangguan jiwa itu bernama Ronat. Tersangka sehabis dia melakukan pembacokan terhadap korbannya, sempat melarikan sepeda motor milik korban.
Tersangka melalukan perlawanan saat polisi berusaha mengamankannya. Untuk menghentikan amukannya terpaksa polisi memberi hadiah sebuah tembakan timah panas di bahagian kaki tersangka.
Berita terkait kasus pembacokan itu klik disini:
Tersangka Pelaku Pembacokan Di Silaut Sumbar Itu Di Duga Alami Stres
Menurut Riswanto meskipun tersangka sudah dibuktikan dengan keterangan dokter ahli mengalami gangguan jiwa, namun penyidik tetap melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Berkas sudah hampir rampung, kini tinggal menunggu keterangan saksi korban Amiruddin. Sekarang saksi korban sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit di.Muko Muko, namun ketika kami hubungi saksi belum bisa bicara banyak, sehingga inilah yang membuat berkas kasus itu masih belum dikirim ke Kejaksaan,” ujar Riswanto.
Masih menurut Riswanto, jika pembuatan BAP saksi korban selesai, berkas kasus pembacokan yang dilakukan oleh tersangka mengalami stres itu sudah dapat diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Insya Allah dalam pekan depan selambat lambat sudah akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,” kata Riswanto.
Keterangan Kanit Reskrim Polsek Lunang Silaut itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhardi Ilyas SIK.
Menurut AKP Muhardi, karena tersangka dalam kasus ini mengalami gangguan jiwa, pihak kejaksaan akan mengadakan gelar perkara. Dari gelar perkara itu akan ada sebuah keputusan apakah perkaranya bisa dilanjutkan atau tidak. Jika tidak maka pihak kejaksaan akan mengeluarkan surat P 19 untuk menghentikan kasus ini,” Tutur AKP Muhardi Ilyas. (YY)