DharmasrayaKriminal

​Anak Usia Dibawah Umur Diperkosa 15 Orang Hingga Pingsan


Dharmasraya, Pilar Bangsa News –  Biadab, miris dan sangat memilukan nasib yang dialami seorang gadis bernama Bunga (nama samaran), berumur 17th, dirinya  diperkosa hingga pingsan oleh 15 orang pemuda di Kecamatan iX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kejadian ini diungkap oleh PPA Dharmasraya setelah berkordinasi dengan TKSK Kecamatan IX Koto yang melakukan investigasi ke rumah Korban Minggu ( 24/9/2017 ) setelah mendapat imformasi dari rekan media.

Menurut pengakuan korban   yang disampaikan kepada Syarbaini, kejadian bermula Minggu ( 17/9/2017 ) saat korban hendak pulang dari Kenagarian Lubuk Karak menuju rumahnya ke Jorong Pulau Anjolai Kenagarian I V Koto Dibawuah Kecamatan IX Koto. 

” Saat itu Bunga diantar oleh temannya Ilham, sesampai disimpang Lubuk Karak korban dan temannya dicegat oleh Kino, setelah Ilham pulang, datang teman Kino yakni Thomas, Dorau dan Andri. 

Keempat orang tersebut membawa Bunga ke daerah persawahan arah nagari LubuK Karak dan memperkosanya pada pukul 20.00 wib.

Korban diperkosa pertama kali oleh Thomas, lalu oleh Kino, Dorau dan Andri beberapa kali secara bergiliran oleh keempat pelaku. 

Usai melakukan perbuatan bejatnya korban dibawa oleh ke empat pelaku ke daerah Jorong Bukit Kubang Kenagarian Silago, Pukul 22.00 wib tepatnya dibawa tower Bunga kembali diperkosa oleh kawan kawannya dengan jumlah kurang lebih 15 orang secara bergiliran hingga Bunga pingsan. 

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya hingga Bunga pingsan, ke 15 orang pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Keesokan harinya korban ditemukan oleh 2 orang warga  dan membawa Bunga ke Puskesmas Silago. 

Kejadian ini telah dilaporkan oleh kakak korban pada Rabu ( 22/9/2017 ) ke Polres Dharmasraya. 

Ketika hal ini dikomfirmasikan ke Polres Dharmasraya, melalui perangkat WA,  Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto melalui Kasat Reskrim Ardi Nasution kepada awak media mengatakan, ” Kami tengah mendalami kasus tersebut dan belum bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena saat dimintai keterangan korban masih dalam keadaan trauma dan memberi keterangan yang berbelit belit,” ujar Kasat Reskrim. 

Terkait kasus tersebut Kepala Dinas Sosial P3APPKB, Drs. Syaharudin mengatakan, ” Kami akan melakukan tugas pendampingan terhadap korban, mulai dari proses BAP sampai adanya putusan pengadilan terkait kasus tersebut, ” ujar Syaharudin. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *