Izin Bisa Dicabut Jika Ada Tambang Galian C Pemicu Bencana
PAINAN, PILARBANGSANEWS. COM,— Tidak semua izin yang telah dikantongi sebuah perusahaan tambang galian C yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi tidak boleh dicabut kembali.
” Jika aktifitas ekploitasi sebuah perusahan tambang galian C dikawatirkan dapat mengakibat bencana, ya pastilah Gubenur akan mencabut izin yang telah diterbitkan,’ kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menjawab Pilarbangsanews.com terkait tindakannya yang telah menghentikan sementara aktifitas 5 perusahaan tambang di Kanagarian Tambang Salido Ketek Kecamatan IV Jurai.
Saya tidak mau akibat salah dalam pemberian izin, terjadi bencana di daerah ini yang menelan korban jiwa maupun harta.
Menurut Bupati Hendrajoni, dia “marabo” (marah marah) saat meninjau lokasi tambang, karena melihat dengan mata sendiri bahwa akibat eksploitasi 5 perusahaan tambang galian C di Nagari itu banyak terdapat lubang lobang menganga, bukit didatarkan. Jalan yang baru dibangun rusak dan berlubang lubang.
Jika aktifatis tersebut dibiarkan dapat pemicu terjadi bencana alam apabila hujan turun lebat.
Disana juga ada irigasi yang digunakan mengairi lahan pertanian masyarakat seluas 300 H, dikhawatirkan akan cepat ambruk jika aktifitas eklpoitasi galian C dibiarkan berlanjut.
‘Sebelum saya tidak tahu persis bagaimana kondisi didaerah ini, saya tahu setelah dilaporkan oleh warga saat mengadakan safari Ramadhan yang lalu. Warga mengeluhkam nagarinya rusak akibat aktivitas ekploitasi pertambangan di daerah mereka dan meminta saya untuk meninjau kembali izin yang telah diberikan kepada perusahaan, ” kata Bupati menceritakan kenapa dia sampai menghentikan kegiatan 5 perusahaan galian C didaerah itu.
Berdasarkan keluhan warga itu, sebelum meninjau kelapangan, Bupati terlebih dahulu mengirim surat kepada Gubenur Sumbar termasuk kepada Kapolda dan Kajati semacam mohon izin untuk mengambil tindakan apa yang akan dilakukan jika nanti dilapangan ditemukan aktifitas yang melanggar aturan.
“Saya kan tidak tahu bahwa ke 5 perusahaan telah mengantongi izin. Saya tanya kepala OPD yang mengeluarkan perizinan, mengatakan bahwa perusahaan tidak pernah mengurus izin prinsip akhirnya saya turun kelapangan, saya menemukan kondisi seperti yang dipaparkan warga itu,” katanya.
Kalau ke 5 perusahaan itu masih ingin melanjutkan kegiatan, silahkan minta persetujuan warga , serta Walinagari camat Ninik mamak.
“Sebab saya menghentikan aktifitas ke 5 perusahaan itu karena menjalankan keinginan warga dan saya sendiri melihat aktifitas pertambangan disana jika dibiarkan terus berlanjut, dapat menimbulkan bencana didaerah pemukiman warga ,” demikian Bupati Hendrajoni. (YY)