Jalan Tol Buloa Ditutup Tuntut Ganti Rugi Segera Dibayarkan
Pilarbangsanews.com.Makasar,- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam GAM (Gerakan Aktivitas Mahasiswa) di Makassar ikut bergabung melakukan aksi penutupan jalan pintu Tol Pertama Kelurahan, Buloa, kecamatan Tallo. Makassar.
Rekan kami Adhi Puto Palaza, dari lokasi melaporkan, aksi penutupan jalan tol itu mulai dilaksanakan sejak pukul 0:5 WITA waktu setempat. Mereka menumpuk batu serta benda benda lainya sehingga mengesankan jalan tol itu tidak boleh dilewati.
Aksi tersebut menurut Adhi dilakukan, setelah 17 tahun menunggu kabar, Ahli Waris pemilik lahan sah Tol Reformasi, Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya, bersama kuasa pendamping, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) di Makassar kembali menggelar aksi pendudukan penutupan lahan Tol reformasi terkait belum dibayarkannya sisa pembayaran ganti rugi tahap II pembebasan lahan sebesar Rp9.024.382.500 sejak 2001 lalu.
pendudukan lahan tersebut berdasarkan keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) RI yang menjawab permohonan diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) tentang pemberian penjelasan terhadap putusan perkara pengadaan tanah Jalan Tol Reformasi Makassar atas nama Intje Koemala kepada Mahkamah Agung (MA) RI tertanggal 18 Agustus 2016, yang selama ini menjadi alasan Kementerian tidak membayarkan ganti rugi pada masalah tersebut.
Mahkamah Agung (MA) membalas surat tersebut, dalam surat disebutkan penjelasannya bernomor 1572/PAN/HK.01/5/2017 menegaskan bahwa MA tidak dapat memberikan jawaban atau pandangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait putusan pengadilan ataupun perkara yang sedang ditangani atau potensial menjadi perkara di Pengadilan.
Pendapat hukum MA hanya diberikan oleh Majelis hakim dalam putusan yang mengadili perkara pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan badan-badan peradilan dibawahnya yang dipandang tidak benar dan tidak adil.
Sehingga tdk ada alasan ataupun cela apapun yang bisa disampaikan Kementerian PU-Pera untuk menghindari pembayaran sisa ganti rugi tersebut kepada ahli waris agar segera dibayarkan. (APP/YY)