Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Akan Laporkan Hakim PTUN Ke Komisi Yudisial
PADANG, HARIANHALUAN.COM,– Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, berencana mengadukan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang ke Komisi Yudisial (KY) RI. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa catatan pemerintah provinsi terhadap perilaku para hakim melalui beberapa putusannya.
“Tolong dicatat, kami provinsi sedang menyiapkan surat ke komisi yudisial, tentang perilaku hakim di PTUN Padang. Banyak hal yang sudah kami catat, ada beberapa yang lain nanti akan kami sampaikan. Sedang disiapkan bahannya,” kata Irwan, Kamis (2/10)
Saat ditanya lebih jauh poin-poin yang telah dicatat dan menjadi dasar bagi gubernur mengadukan PTUN Padang, Irwan mengarahkan untuk meminta penjelasan dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumbar. Namun, hingga berita ini diturunkan, Haluan belum berhasil mendapatkan keterangan apa pun dari Kabiro Hukum Enfita Djinis.
“Secara jelas, poin-poinnya nanti di Biro Hukum yang menyiapkannya. Intinya, langkah ini saya ambil agar hak orang yang berperkara di PTUN itu betul-betul diproses secara benar oleh hakim di sana,” katanya lagi.
Siapkan Banding
Rencana mengadukan hakim PTUN Padang ke KY itu, disiapkan tepat sehari setelah hakim PTUN Padang mengabulkan gugatan Mantan Ketua DPRD Kota Padang Erisman, yang melalui surat keputusan gubernur, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Dalam putusannya, hakim PTUN mengintruksikan gubernur untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Terkait putusan hakim atas gugatan Erisman tersebut, Irwan menyebutkan, ia telah memproses segala sesuatunya dalam kasus tersebut sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai gubernur. Ia menilai, selama surat-surat yang ia terima legal dan memenuhi syarat, proses akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“(Saat itu) Masuk surat dari DPRD Kota Padang ke provinsi, dilampirkan surat keputusan dari Gerindra. Kop suratnya, tanda tangannya, semua resmi. Saya teruskan ke Biro Hukum untuk diperiksa. Hasilnya benar semua. Kopnya betul, tanda tangannya betul, kita proses. Lalu, keluar surat yang membatalkan dan sebagainya itu,” kata Irwan lagi.
Saat surat tersebut dibawa ke PTUN, imbuhnya, dan menghasilkan putusan hakim membatalkan surat tersebut, Irwan menyatakan akan mengajukan banding.
“Soal itu, kami naik banding. Kami juga sudah menghubungi Ketua Gerindra dan mempersilahkan mereka menyelesaikan urusan internal mereka. Itu bukan urusan kami,” pungkasnya.
Sebelum perintah membatalkan surat keputusan pemberhentian Erisman, Hakim PTUN Padang juga mengabulkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang meminta Gubernur Sumbar membatalkan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) non clear and clean (CnC) di Sumbar.(h/isq)
Sumber: harianhaluan.com