Sumatera Barat

Peningkatan Pelayanan Publik oleh ASN menjadi tuntutan Zaman


PILARBANGSANEWS.COM. PADANG,–Guna meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh pemerintah, dilaksanakannya sosialisasi Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, selain meningkatkan kepercayaan publik  juga sebagai meningkatkan daya saing daerah. 

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit,  pada acara Tata Kelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,  bagi Perangkat daerah Kabupaten  Pesisir Selatan yang dihadiri 180 peserta dari DPM, Camat, Wali Nagari, KAN, dan Tokoh Masyarakat lainya.  untuk Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu, (8/11) 

Wagub Nasrul Abit menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyingkapi peningkatan pelayanan public, terus melakukan perbaikan-perbaikan.

Dalam hal ini demi meningkatkan kepuasan masyarakat menikmati pelayanan Pemerintahnya, maka perlu adanya Sosialisasi tentang tata cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. 

Hal ini merupakan upaya menyatukan persepsi seluruh stakeholders yang terkait tentang pelayanan perizinan dan non perizinan menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka terdapat perubahan kewenangan pemerintah Kabupaten atau Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Dalam melakukan pelayanan perizinan dan non perizinan maka perlu percepatan pelayanan untuk kesejateraan rakyat dan menghilangkan kepentingan Pribadi. Perlu keterbukaan informasi.

Pelayanan public sangat penting untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan dan komunikasi Pemerintah kepada rakyat. Fungsi dan produktifitas kelembagaan pemerintah daerah perlu dioptimalkan satu diantaranya melalu pemanfaatan teknologi informasi, ajaknya 

Wagub Nasrul Abit mengatakan, Pemerintah saat ini telah melaksanakan program Repormasi Birokrasi dalam upaya mewujudkan tata kelolah Pemerintah yang baik.

Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur Negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk mengembang tugas umum Pemerintah dan pembangunan Nasional.

Saat ini Pemerintah Sumatera Barat melayani 247 jenis perizinan dan non perizinan dari 18 sektor, antara lain sector pendidikan, kesehatan, pertanian, energy dan sumberdaya mineral, kehutanan, kelautan, tenaga kerja, perhubungan dan lingkungan hidup berbagai perizinan tersebut telah menggunakan internet maka telah dapat diproses secara online dengan menggunakan aplikasi pelayanan perizinan secara elektronik yang diberi nama system informasi perizinan sakato yang disingkat SIP SAKATO. 

Seluruh anggota pemerintahan dari Nagari, Camat, KAN, tokoh masyarakat lainnya untuk selalu memegang tegus komitmen dalam pelayanan public yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dunia usaha, memberikan kepastian waktu, kecepatan pelayanan, fasilitas yang memadai biaya dan prosedur memberikan salam senyum dan sapa serta melayani secara professional, saling mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan melakukan pelayanan yang seimbang, ungkapnya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *