.

Aksi LGBT Di Cianjur Dijerat Dengan Pasal Pornografi

Foto ilustrasi

PILARBANGSANEWS. COM. CIANAJUR, JABAR,– Polres Cianjur tak kehilangan akal untuk menjerat pelaku LGBT. Terhadap 5 orang terduga pelaku yang kedapatan main senjata-senjataan , dijerat dengan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang pornografi.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar. Ini telah dibuktikan oleh Polres Cianjur, Lima orang lelaki yang main senjata-senjataan, digrebek di salah satu villa di kawasan Cipanas. Seorang diantara 5 tersangka , berinisial DA adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun dan berstatus pelajar di Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menyebutkan ke 5 lelaki adalah masing-masing berinisial AGW (50) kelahiran Bali yang kini tinggal di Bandung, AR (21), DA (16), DS (39) dan U (34) yang merupakan warga asli Cianjur.

“Berbagai cara kami kami lakukan termasuk melakukan penyelidikan, hingga medapati satu aplikasi di sistem operasi android. Aplikasi tersebut menjadi sarana komunikasi antara pelaku penyimpangan seks kaum laki-laki,” katanya seperti yang dikutip Antara di Cianjur, Minggu (14/1/2018).

Setelah Tim cyber mendalami aplikasi tersebut, ternyata didapati beberapa orang pelaku laki-laki seks laki-laki (LSL) atau gay membuat janji untuk melakukan pesta seks di Cianjur, tepatnya di salah satu villa di Cipanas.

Saat penggerebekan, kelima orang tersebut tidak mengenakan pakaian, seorang diantaranya merupakan pelajar dan ditemukan alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin dan beberapa barang lainnya. Pihaknya akan terus mengembangkan temuan tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Cianjur, terlebih kawasan Cipanas dan sekitarnya kerap menjadi tempat menginap wisatawan atau warga luar kota.

“Kami akan terus mendalami penyimpangan seks ini, termasuk dugaan ada prostitusi sesks sesama jenis di dalamnya karena ini merusak perilaku dari generasi muda ke depan,” katanya, seperti yang dikutip dari Antara.

Sementara AGW (50) seorang pelaku, mengatakan, sudah melakukan hubungan seks sesama jenis sejak duduk dibangku SMA di Bali, tepatnya setelah menjadi korban teman laki-lakinya. Meskipun sudah beristri dan memiliki tiga orang anak, perilaku seks menyimpang tersebut tetap dijalaninya.

“Saya peranh jadi korban waktu SMA, sampai sekarang saya melakukan hal yang sama meskipun sudah berkeluarga dan punya anak,” katanya.(ws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *