Jawa Timur

Mantan Penyanyi KDI Nyabu Untuk Menghibur Dan “Berzikir?”

PILARBANGSANEWS. COM. BANGKALAN ,–
Mantan penyanyi KDI Asian ZN bin TM di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Madura karena kedapatan telah mengkonsumsi Narkoba di rumah Kostnya yang ada di Jalan Jokotole Gang 3 Kel. Kraton, Kec. Bangkalan Madura.

Z mengkonsumsi Narkoba golongan 1 jenis sabu – sabu menurutnya untuk hal yang positif, seperti saat menghibur masyarakat (menyanyi) juga untuk berdzikir, agar dapat khusuk, Z mengaku mengkonsumsi Narkoba sejak mulai 2012.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha, S.I.K., S.H., M.H kepada media ini mengatakan, Tersangka Z mengkonsumsi Narkoba golongan 1 jenis Sabu – Sabu untuk membantu fisiknya agar dapat menghibur masyarakat saat mau manggung, Ucap Perwira No. 1 di jajaran Polres Bangkalan Madura saat gelar Press Release, Kami (08/02/2018).

” Hal itu bukanlah suatu alasan karena sudah jelas dalam peraturan undang-undang kepolisian maupun dalam larangan agama Islam, Hal seperti itu tidak di perbolehkan, ” Ujar Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha, S.I.K., S.H., M.H.

Dari hasil penangkapan kepada Z, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,33 gram, 1 (Satu) buah Kompor Sabu, 1 (Satu) buah Korek Api, 1 (Satu) buah botol alkohol, dan satu set alat hisap Sabu.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Basori/Gerbangnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *