Camat Mejayen Jadi Terdakwa Di Pengadilan Gara Gara Tak Berikan Infomasi
PILARBANGSANEWS.COM. MADIUN,– Camat Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Bibit Purwanto, harus duduk di kursi terdakwa gara-gara tidak memberikan informasi kepada pencari informasi. Seperti yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toto Harmiko, terungkap, semua ini berawal dari informasi yang diminta oleh saksi Abu Taram terkait akta jual beli (AJB).
“Bahwa, terdakwa Bibit Purwanto, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada tanggal 10 Desember 2014, bertempat di kantor Kecamatan Mejayan. Sebagai badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan seseorang sesuai dengan undang-undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” kata JPU Toto Harmiko, dalam surat dakwaannya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, lanjut Toto, terjadi pada tanggal 10 Desember 2014. Saat itu saksi pelapor, Abu Taram, bersama anaknya, Kristianik, datang ke kantor Kecamatan Mejayan untuk mengajukan surat permohonan perihal mohon informasi dan minta foto copy salinan surat akta jual beli Nomor 355/MJN/8/1990.
“Terdakwa memang telah memerintahkan kepada Edi Sukarjono selaku sekretaris PPATS Kecamatan Mejayan untuk menjelaskan kepada Abu Taram. Bahwa terkait arsip surat AJB Nomor 355/MJN/8/1990, hilang dan tidak ada di Kecamatan Mejayan. Alasannya, di kantor Kecamatan Mejayan tidak ada arsip AJB dimadsud. Karena pada tahun 1994, kantor Kecamatan Mejayan pindah dari Jalan PB. Sudirman ke Jalan Bali, Mejayan,” urai JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono.
Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2015, Abu Taram mengajukan surat lagi ke Camat Mejayan perihal merasa terbenani karena tidak ada jawaban permohonan informasi dan permintaan salinan foto copy AJB Nomor 355/MJN/8/1990.
“Terdakwa selaku Camat hanya mengatakan secara lisan dan memerintahkan lagi kepada Edi Sukarjono untuk membantu dan mengkoordinasikan dengan BPN,” lanjut JPU Toto.
Atas perbuatan terdakwa yang tidak memberikan jawaban atas permohonan informasi dan permintaan salinan foto copy dokumen yang diminta saksi Abu Taram, selanjutnya saksi Abu Taram pada tanggal 17 Maret 2015, mengirim surat dan mendatangi kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur untuk melakukan permohonan penyelesaian sengketa informasi antara dirinya dengan pihak Kecamatan Mejayan.
Atas dasar hal tersebut, pihak KIP Jawa Timur telah memanggil Camat Mejayan. Namun terdakwa selaku pejabat publik tidak hadir di persidangan KIP Jawa Timur. Pihak Kecamatan Mejayan hanya mengirim surat yang berisi tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan menunggu putusan dari Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Abu Taram.
Selanjutnya, KIP Jawa Timur mengeluarkan putusan yang isinya yakni, menyatakan bahwa salinan AJB Nomor 355/MJN/8/1990 adalah informasi yang terbuka bagi yang memiliki kepentingan dan memerintahkan kepada termohon (Camat Mejayan) untuk memberikan salinan surat dimadsud yang dilegalisir kepada pemohon, Abu Taram.
KIP Jawa Timur juga berpendapat, bahwa terdakwa selaku Camat Mejayan juga termasuk badan publik. Karena merupakan pemimpin dari lembaga yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara yang berkewajiban untuk memberikan informasi kepada pemohon. Sedangkan terdakwa hanya memberikan jawaban secara lisan. Hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai pemberi informasi publik.
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan pasal 26 PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, khususnya ayat (1), PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban dari badan publik atas setiap permohonan informasi kepada Abu Taram sebagai pemohon.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata JPU Toto, Rabu 28 Pebruari 2018.
(Dibyo/brt5/fer).