Kasus PBB Gratis Oleh Bupati Sumenep Kembali Menguap
PILARBANGSANEWS.COM. SUMENEP,– Bupati Sumenep Madura, Jawa Timur selalu dirundung masalah, belum lagi tuntas masalah istrinya yang diangkat sebagai komisaris Bank, kini muncul lagi masalah penggratisan pembayaran PBB kepada masyarakat.
Kasus penggratisan pembayaran PBB yang dilakukan Bupati sebenarnya yang diuntungkan warga kabupaten Sumenep karena mereka tak bayar PBB, karena sudah ditanggung Pemda dengan cara membayarnya dengan dana desa.
Kasus ini diangkat oleh sebuah lembaga sosial masyarakat di Sumenep dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib di Sumenep dan Jawa Timur.
Namun kasus ini dinilai senyap dan belum ada kejelasan proses hukumnya, apakah masih berlanjut atau sudah dihentikan. Padahal, kasus tersebut sudah kerap dilaporkan kepihak berwajib, mulai Bareskrim Mabes Polri hingga Polda Jawa Timur.
Bahkan, beberapa waktu lalu,tepatnya pada Rabu, 4 Mei 2016 lalu, AKP Moh. Nur Amin, melalui awak media mengaku akan menjemput berkas kasus kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis ke penyidik Polda Jatim.
“Hingga saat ini, belum ada pelimpahan kasus itu kesini (Polres Sumenep, red). Nanti saya akan coba tanyakan ke Polda Jatim kebenarannya,”beber AKP Moh.Amin saat masih menjabat Kasatreskrim Polres Sumenep.
Pernyataan Amin untuk mencuat, pasca beredarnya kabar, jika kasus dugaan PBB gratis itu telah dilimpahkan kepihak Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Terbaru, Kasatreskrim pengganti AKP Moh Nur Amin, yakni AKP Tego S. Marwoto, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin, justru terlihat kaget dan mengaku tidak mendapatkan pelimpahan perkara kasus PBB gratis Bupati Sumenep tersebut.
Bahkan Kasatrskrim dengan terbuka kepada Policeline.co, mengaku belum mendengar atau belum tahu sama sekali, jika di Sumenep ada dugaan kasus PBB gratis yang mengarah kepada Bupati Sumenep.
“Mohon maaf Mas, sejak saya jadi Kasatreskrim di Polres Sumenep ini, saya belum tau ada kasus itu (PBB gratis,Red). Nanti kita tindak lanjuti informasi itu, ” ungkap Kasatreskrim Polres Sumenep,AKP Tego S. Marwoto, SH kepada Policeline.co diruang kerjanya.
Disinggung apa yang akan dilakukan,jika kasus dugaan PBB grats Bupati Sumenep itu benar dilimpahkan kepihak Polres Sumenep, pihaknya memastikan untuk melakukan penyelidikan sesuai koridor hukum.
“Kalau memang benar ada laporan begitu, kami akan melakukan langkah-langkah penyelidikan,” imbuhnya.
Sempat beredar kabar, jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Sumenep beberapa bulan lalu. Namun, pihak penyidik Polres Sumenep belum mendapatkan berkas pelimpahan dugaan kasus korupsi itu.
Sebelumnya, dalam laporan masyarakat soal pembayaran pajak bumi yang digratiskan oleh bupati Bupati Busyro Karim dan Sungkono Sidik, diduga menggunakan dana bantuan keuangan desa (ADD) dan bansos.
Dana itu, seharusnya diterima langsung oleh warga, namun dugaan yang mencuat, dana itu dialihkan untuk membayar tanggungan pajak masyarakat yang nilai pajaknya maksimal Rp15 ribu. Jika dihitung nilai pajak yang ditanggung pemerintah setiap tahun berkisar Rp 4 miliar
(pmc/pol/fer)