Menjalankan Tugas Jurnalistik Bagi Seorang Wartawan Termasuk Tugas Menjalankan UU
PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,– Menanggapi adanya kriminalisasi terhadap wartawan di Sumatera Barat sehinga gabungan wartawan Sumbar menggelar aksi unjuk rasa damai menambah keprihatinan masyarakat dan pemerhati hukum akan nasib kemerdekaan dalam bekerja terhadap para kuli tinta tersebut.
Salah satunya seorang pengacara kondang di Sumbar Boy Roy Indra, S.H. yang ikut hadir dalam aksi demo wartawan tersebut menyatakan sangat prihatin atas kasus yang melanda beberapa wartawan di Sumatera Barat pada akhir-akhir ini.
“Jika mengacu pada UU Pers pada pasal 4 ayat 4, disana sudah jelas bahwsanya wartawan punya hak dalam menjalankan tupoksinya, yaitu mengumpulkan, menyimpan, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi tersebut”, tegasnya
Sementara itu, Anggota Peradi (Persatuan Advokad Indonesia) itu juga menyesalkan proses polisi dan jaksa yang telah menjerat seorang wartawan Koran Jejak News di Padang bernama Ismail Novendra, karna menurut Boy, seorang wartawan yang menjalankan profesinya sesuai tupoksi, dan jika disesuaikan dengan KUHP pasal 50, yang berbunyi bahwasanya perbuatan yang di perintahkan Undang-undang tidak boleh di hukum.
“Ketika seorang wartawan menjalankan profesinya telah sesuai dengan tupoksi, dalam KUHP pasal 50 berbunyi bahwasanya perbuatan yang di perintahkan Undang-undang tidak boleh di hukum”, tegasnya saat ikut berorasi didepan kanto Kajati Sumbar, senin (5/3/18) lalu.
Belum halnya profesi wartawan yang juga mengacu pada lex spesialis atau hukum yang bersifat khusus, pihak penyidik yang menangani kasus pers diharuskan menggunakan UU Pers tersebut.
“Jika mengacu pada profesi wartawan yang mengacu pada lex spesialis derogat legi generali, pihak penyidik yang memproses wartawan harus menggunakan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers, dan tidak boleh menggunakan Undang-undang lain karna wartawan ada UU sendiri”, tambahnya.
Dalam aksi unjuk rasa wartawan Sumbar tersebut menurut Boy adalah salah satu bentuk perjuangan wartawan dalam mempertegas Dewan Pers agar mempertegas lagi MOU Dewan Pers antara Polri dan Kejagung, Sementara jajaran Kapolri kebawah khususnya Sumatera Barat agak enggan menggunakan itu, sehingga harus di perjuangkan, tutupnya. [Redaksisumbar]