Padang

Berkas Kasus Besi Kawe Berikut Tersangka Pekan Depan Diserahkan Ke Kejaksaan

AKBP Yunizar Yudistira memperagakan alat bukti. (Foro Cavesia/pramadoni)

PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,– Penyidik pada Subdit Reskrimsus Polda Sumbar, sudah selesai memberkas perkara kasus dugaan Perdagangan Besi beton tanpa berstandar SNI yang dilakukan tersangkanya bernama AWI bos pemilik Toko Sumber Baru, Padang, Sumbar. Jika tidak ada aral melintang, dalam pekan depan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sebenarnya kasusnya sudah lebih sebulan yang lalu kami serahkan kepada pihak kejaksaan, tapi ada yang kurang, jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Pekan depan Insya Allah siap dan akan kami serahkan segera ke Kekejaksan,” kata Kasub I Ditreskrisus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudistira menjawab Pilarbangasanews.com via pesan WhatsAppnya.

Seperti yang diberitakan Pilarbangsanews.com sebelumnya, AWI salah seorang distributor besi terbesar di Sumbar, kini diamankan oleh pihak berwajib atas dugaan memperdagangkan besi beton tidak SNI.

Sebenarnya AWI tidak ditahan karena berdasarkan surat dari dari salah satu rumah Sakit Di Singapura yang bersangkutan dalam perawatan jalan.

Baca berita sebelum milik disini;

AWI Bos Toko Besi Sumber Baru Padang Diamankan Polisi

Dengan alasan sakit, pihak keluarga AWI mengajukan Surat Penangguhan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. ” ditambah atas dasar kemanusiaan penyidik mengabulkan permohonan AWI namun yang bersangkutan diwajibkan melapor sekali dalam seminggu menjelang pelimpahan kasusnya kepada pihak kejaksaan tuntas.

“Nanti kalau kasus sudah klir dan berada pada pihak kejaksaan , artinya berkas dan tersangka sudah menjadi urusan pihak kejaksaan,” tutup AKBP Yunizar Yudistira. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *