Pelarangan Mahasiswi Pakai Cadar Di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cegah Islam Anti Pancasila??
PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, pemakaian cadar oleh mahasiswi merupakan pilihan pribadi dan hak asasi yang seharusnya tidak boleh diganggu dan dilarang.06 Maret 2018
“Jenggot, celana cingkrang, jidat hitam. Dulu jilbab, sekarang cadar. Itu semua merupakan pilihan pribadi seseorang yang damai. Ada perempuan yang tidak mau orang lain melihat badan dia, dan dia ingin mengontrol sendiri badannya,” tutur Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/3/2018).
Fahri beranggapan bahwa cara pandang terhadap Islam saat ini, secara tidak langsung mengacu terhadap pemahaman war on terror yang pernah ada di Amerika Serikat setelah terjadinya peristiwa 11 September 2001, sehingga identitas Islam diartikan sama dengan paham radikalisme.
“Apa masalahnya jika orang memilih seperti itu? Terlebih hal tersebut ada dalil agamanya. Kenapa disaat orang memilih seperti itu, tapi kita yang repot? Itu merupakan kebebasan dirinya sendiri dalam menentukan pilihan. Jadi, jalan pikiran orang-orang yang melarang itu jangan buntu,” ucapnya.
Fahri mengatakan jika pelarangan tersebut merupakan aturan yang memang harus diikuti, seharusnya tidak merampas hak asasi orang lain. Ia juga menambahkan bahwa memakai cadar di negara-negara liberal saja tidak dilarang, tetapi di negara ini, yang mengadaptasi Ketuhanan Yang Maha Esa, dilarang.
“Maksud saya kan otak-otak sempit seperti ini sangat berbahaya, karena orang-orang itu datang membangun persepsi sendiri yang negatif tentang nilai agama, dan itu sangat salah. Ini harus diperbaiki ke depannya, sehingga Indonesia bisa menjadi contoh bagi kebebasan berpikir, kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat.” tegasnya.
Diketahui, Univesitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila. (Sumber DPR RI),Red