Kapolresta Bogor Kota Beberkan Beberapa Kasus Yang Berhasil Dilidik
PILARBANGSANEWS. COM. BOGOR KOTA,– Kapolresta Bogor Kota di dampingi
Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, Knt Reskrim, Kasie Propam, kasubsi Humas “Melaksanakan PRESS RELEASE Curanmor (R2),Curat HP,dan Curat Pipa AC, Dan Penganiayaan Terhadap Petugas Ketika Berdinas, Serta Penipuan Kartu ATM. ” (14/03/18)
Pencurian Kendaraan bermotor Roda 2 di area Parkiran Hotel Duta Berlian yang berlokasi Balubang jaya, Bogor Barat,Kota Bogor. Tersangka HR (Pemetik) dan PP (Pengintai), tersangka di kenakan pasal 363 KUHP. Tersangka saat melakukan pencurian menggunakan kunci palsu (letter T).
Tersangka mengakui sudah lakukan 5x pencurian di wilayah hukum Kota dan Kab.Bogor.
Saat ini pihak Polresta Bogor kota, Barang bukti Satu batang kunci letter T dgn 3 batang anak kunci. Serta Satu buah tas slendang warna,dan Satu buah kunci sepeda motor merk Honda.
Kemudian kapolresta Bogor kota Kombes Pol Ulung Sampurna S.IK.MH, menjelaskan, “bahwa terkait Pencurian dengan pemberatan (Curat) Hp merk Xiaomi note 4 warna gold pada saat pemilik rumah sedang tidak ada di tempat. Lokasi pencurian berada di Sero Bogor di jln. Bhayangkara Rt. 04/03, Kedung halang, Bogor Utara. Tersangka MH di jerat 363 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara. “(08/03’18)
Lanjut Kapolresta Bogor kota, terkait Curat AC yang berlokasi di MegaMall, kedung halang, Tanah Sareal, bogor kota. Bahwa tersangka SH, NK, dan JN mereka bertiga melakukan pencurian pipa AC seberat 100 kg dan tabung Freon sebanyak 50 buah (150.000.000),dan sekarang barang bukti tersebut ada di Polresta Bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka di jerat Pasal 363 KUHP.
Kemudian penjelasan terkait Pengeroyokan, Penganiayaan dan Melawan Petugas ketika berdinas yaitu Aiptu Husni. Tersangka saat itu gelap mata dan tidak mengira atau tidak yakin bahwa Aiptu Husni adalah anggota polisi. Tersangka Y memukul korban dengan menggunakan Balok dan Bambu. Barang bukti itu berupa Balok kayu, bambu, bangku, serta sepeda motor. Pelaku Y di jerat pasal berlapis 170,211,dan 212.
Kemudian penjelasan terkait kasus Penipuan Kartu ATM dengan tersangka NZ dan D. Dan yang menjadi adalah korban bernama Agung Wibawa. Tersangka melakukan perbuatannya berlokasi di Halaman Parkir RSUD jln Cilendek, Menteng Asri Bogor Barat. Modus pelaku yaitu menukar kartu ATM yang sama,serta barang bukti yang di tahan adalah 20 buah kartu ATM berbagai Bank. Serta 1 unit mobil avansa. Pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol ulung Sampurna S.I.K.M.H menghimbau, ” Kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan Serta mengantisipasi adanya para pelaku pencurian Curas,Curat,dan Curanmor di lingkungan. Dan yang paling penting adalah melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada orang-orang yang mencurigakan.” (Fito/jsh)