Jun Diamankan Polisi Habis Membacok Teman Sekampung
PILARBANGSANEWS. COM. PELANGIRAN,– Habis membacok lawannya dengan sebilah parang, Lelaki Jun alias Kel (36 tahun), mencoba melarikan diri, tapi personel Unit Reskrim Polsek Pelangiran, sigap mengejar dan menangkap pelaku untuk diamankan agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Peristiwa pembacok yang dilakukan tersangka Jun terhadap korbannya bernama Rusdaliadi alias Ros (40 tahun), terjadi Senin malam, 19/3/2018.
Tersangka warga Desa Tagagiri Tama Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir itu, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran, saat mencoba melarikan diri, kurang dari 3 jam, setelah melakukan kejahatan terhadap Ros, warga sekampungnya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi mengatakan penganiayaan itu, berawal dari perselisihan antara kedua orang tersebut perihal hutang piutang.
Lebih jauh IPTU M.Rafi menjelaskan, malam Senin, sekira pukul 20.00 WIB, korban mendatangi tersangka yang sedang berada di sebuah warung kopi. Ros kemudian menagih hutang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). Namun permintaan tersebut diacuhkan tersangka. Karena Ros terus mendesak, Jun jadi emosi, dan meninggalkan warung kopi tersebut, kembali ke rumahnya.
Tapi sejam kemudian, Jun mendatangi rumah Ros. Tanpa banyak tanya, Jun langsung membacok korban sehingga mengakibatkan Ros menderita luka bacok di bahagian paha dan punggung. Melihat korban sudah terkapar, tersangka lalu melarikan diri. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pelangiran, untuk perawatan lukanya.
Polsek Pelangiran yang mendapat informasi tentang kejadian tersebut, mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap Jun. Pelarian tersangka dapat dihentikan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sebilah parang panjang bergagang warna hitam, sudah diamankan di Polsek Pelangiran, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (HP)