INHIL

Kapolres INHIL Berikan Reword Untuk Mereka Yang Berpartisipasi Melindungi Hewan

.

PILARBANGSANEWS. COM. INDRAGIRI HILIR,– 24 orang yang terdiri dari 11 orang Personel Polres Indragiri Hilir, 10 orang dari BPPHLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Riau dan 2 orang Kepala Desa serta 1 orang Kepala Dusun mendapat penghargaan dari Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., karena telah membantu pelaksanaan tugas Polri khusunya dalam penanganan terhadap hewan yang dilindungi. Penghargaan tersebut diberikan dalam suatu upacara di halaman Mapolres Indragiri Hilir, Senin, 9/4/2018, dengan Inspektur Upacara Kapolres Indragiri Hilir, Komandan Upacara IPDA Herbert Paniaran dan Perwira Upacara AKP Sutono, HS. Upacara juga dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Ari Kartika Bhakti, S.I.K., Para Kabag, Kasat, Kasi dan Perwira Polres Indragiri Hilir, serta Personil Bag, Sat, Si dan ASN Polres Indragiri Hilir.

Penghargaan diberikan kepada Personel Polri dari Sat Reskrim dan Polsek Tempuling Polres Indragiri Hilir termasuk Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, Personel dari BPPHLHK/BBKSDA serta Kepala Desa Mumpa Jumrani dan Kepala Desa Karya Tunas Jaya Zalia dan 1 orang Kepala Dusun Galah Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Tri Sukatni, yang berhasil dalam mengungkap dan menangkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi jenis beruang madu di Wilayah Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 2 April 2018.

Pemberian penghargaan ini berdasarkan Keputusan Kapolres Indragiri Hilir Nomor : Kep/12/IV/2018, tanggal 9 April 2018, tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara serta masyarakat, Yang Telah Membantu Tugas Polri. Adapun Personil yang mendapat penghargaan adalah sebagai berikut :
A. Polri.
1. Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. ADHI MAKAYASA, S.H., S.I.K.
2. Kapolsek Tempuling AKP SUWERNEDI.
3. Kaurbinops Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir IPTU AGUS SUSANTO.
4. Kanit III Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir IPDA AGUNG GUNAWAN PUTRA, S.T.K.
5. PS. Kanit Reskrim Polsek Tempuling BRIPKA NOPRI, S.H.
6. Bhabinkamtibmas Desa Karya Tunas Jaya Polsek Tempuling BRIPKA MIUN.
7. Banit Reskrim Polsek Tempuling BRIPKA HENDRA TUA PARPUNGUAN, S.
8. Brigadir Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir BRIPKA REFLY SETIAWAN HARAHAP, S.H.
9. Brigadir Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir BRIGADIR YASSER ARAFAT.
10. Banit Intelkam Polsek Tempuling BRIGADIR RADOT APRI SIANTURI.
11. Banit Provos Polsek Tempuling BRIGADIR PRAYOGA SAPUTRA.

B. BPPHLHK Wilayah Sumatera dan BBKSDA Riau :
1. Polhut Pelaksana Lanjutan BPPHLHK Wilayah Sumatera RAMLAN SIREGAR, S.H.
2. Polhut Pelaksana Lanjutan BPPHLHK Wilayah Sumatera SYAFRI HENDRA.
3. Polhut Pelaksana Lanjutan BPPHLHK Wilayah Sumatera ZAINAL ABIDIN.
4. Polhut Pelaksana Lanjutan BPPHLHK Wilayah Sumatera M. ABDUL AJIS.
5. Polhut Muda BPPHLHK Wilayah Sumatera PATUN FALENTINO SITOMPUL.
6. Polhut Pelaksana Lanjutan BBKSDA Riau ZULKIFLI.
7. Polhut Pelaksana BBKSDA Riau SEHAT NASUTION.
8. Pengolah Data Pengembangan dan Pemanfaatan ESH dan E BBKSDA Riau PARMOHONAN.
9. Penata Usaha Umum BBKSDA Riau SUSLAMET.
10. Tenaga Kontrak KPHKN BBKSDA Riau SOHOR.

C. Kepala Desa :
1. Kepala Desa Mumpa Kecamatan Tempuling JUMRANI.
2. Kepala Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling ZALIAH.
3. Kepala Dusun Galah Desa Mumpa Kecamatan Tempuling TRI SUKATNI

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir, telah terjadi berbagai kasus yang berhubungan hewan yang dilindungi. Serangan oleh hewan buas yakni harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang termasuk dalam Panthera tigris sumatrae) yang termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN, telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pada masyarakat. Upaya agar hal demikian tidak terulang lagi, sampai saat terus dilakukan.

Selain itu, beberapa hari yang lalu telah terjadi perburuan terhadap hewan yang dilindungi yakni beruang madu Helarctos malayanus), oleh 4 orang pelaku yang sudah diamankan. Jika hal ini tidak ditindak dengan tegas, maka kejadian yang sama, akan terulang kembali dengan dalih hewan tersebut membahayakan.

Untuk perlu kiranya memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa tidak semua hewan dapat diperlakukan dengan semena – mena, karena ada hewan yang dilindungi oleh Undang – Undang. Namun bukan berarti keselamatan masyarakat dikesampingkan, karena itu juga jadi prioritas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini terjadi atas baiknya hubungan antara Kepolisian dan Instansi terkait serta kepedulian masyarakat. Kerjasama ini harus terus dibina, karena kebersamaan membuat berbagai hal bisa dengan mudah dilakukan.

Sebagai pimpinan Polri di Wilayah ini, AKBP Christian Rony mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat, dengan maksud, hal tersebut akan mampu memberikan dampak yang positif di tengah – tengah kehidupan masyarakat. Kapolres juga berharap semua pihak bisa memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat tentang hewan – hewan yang dilindungi, agar kejadian ini tidak terulang kembali, yang pada akhirnya ekosistim akan terjaja dengan baik.

Terakhir, Kapolres berpesan kepada Para Bhabinkamtibmas, agar bisa memberikan penyuluhan kepada warga di wilayah tempat bertugas, tentang hewan – hewan yang masuk kategori yang dilindungi.

Setelah pelaksanaan upacara berakhir, Kapolres, Wakapolres dan PJU Polres Indragiri Hilir, beserta seluruh peserta upacara, memberikan ucapan selamat kepada Personel , ASN dan masyarakat yang diberi penghargaan. (HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *