Kriminal

Polsek Kota Solok Ungkap Kasus Curanmor

.

.

PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK,– Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Solok berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok. Terduga pelakunya pemuda AIS (23 th) ditangkap polisi sekira pukul 01.00 WIB, Jumat (13/4).

Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi No. Pol : LP/23/B/III/2018/Sekta Solok, tanggal 31 Maret 2018. Dalam laporan polisi itu telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor merek Vario warna merah dengan Nopol BA 5466 PK, No Rangka MH1JF12108K260147 dan nomor mesin JF12E1264636.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Solok Kompol Darto serta Unit gabungan reserse dan intel Polsekta Solok. Penangkapan dengan Nomor: SP. kap/04/IV/2018/Reskrim, dilakukan di sebuah rumah yang beralamat disamping RSUD Solok Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kapolsek Kota Solok Kompol Darto menyatakan penangkapan diawali penyelidikan (lidik) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) jajaran reserse dan intel terhadap laporan polisi. Dari hasil Lidik dan Pulbaket itu, unit gabungan Polsekta mendapatkan informasi dari seseorang informan bahwasanya pelaku curanmor tersebut berdomisili di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA) Kota Solok. Setelah dilakukan pantauan lapangan, ternyata pelaku tersebut sudah pindah domisili ke Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok. Pelaku menumpang di rumah saudara perempuannya.

“Petugas sempat melakukan pemantauan berhari-hari untuk memastikan keberasaan pelaku. Akhirnya, unit gabungan Polsekta Solok melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, sekira pukul 23.00 WIB. Sekira pukul 01.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Untuk pengembangan, pelaku dibawa ke Mapolsek Kota Solok untuk interogasi lebih lanjut,” ungkap Darto.

Dari hasil interogasi awal, pelaku menyatakan motor hasil curian tersebut dijual ke seorang penadah berinisial BB di Tarusan, Pesisir Selatan, yang bekerja sebagai debt collector (penagih hutang). Pelaku juga mengakui, bahwa dalam aksinya dia tidak sendirian. Hingga saat ini jajaran Polsekta Solok masih pelakukan penyelidikan dan pengembangan untuk bisa meringkus pelaku lainnya.

“Anggota unit gabungan Reserse dan Intel Polsekta Solok di bawah Pimpinan Iptu Aam Hermanto telah menuju ke daerah Tarusan, Pesisir Selatan untuk mencari barang bukti tersebut. Kita harapkan kasus ini segera tuntas dan seluruh pelaku bisa kita tangkap,” ujarnya. (rijal islamy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *