.

Lelaki Jam “Ngerjain” Anak TK Ditahan Polisi

.

.

PILARBANGSANEWS. COM. INHIL,– Lelaki Jam berumur lebih setengah abad (53 th), dipercaya untuk mengantar jemput anak sekolah, sungguh tidak amanah. Bukannya melindungi, malah melecehkan anak yang sepantar cucunya. Atas perbuatannys sehingga Jam harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki – laki, yang diduga telah “ngerjain” anak TK ini dapat dikenakan Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya pada hari Sabtu, 14/4/2018, sekira pukul 11.00 WIB, telah datang melapor ke Polsek Pelangiran, seorang perempuan, yang bernama MC (48 tahun). Wanita yang sehari – hari adalah Guru di TK milik PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, melaporkan bahwa muridnya yang bernama Pelita (nama samaran), telah dilecehkan oleh pelaku yang bernama Jam, seorang operator Pocai (alat angkut anak sekolah). Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam Pocai, di Kanal Utama Kebun Meranti PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.

Ibu Pelita yang bernama Mama Pelita (30 th), yang juga karyawati PT. THIP, pada hari Senin, 9/4/2018, sekira pukul 13.30 WIB, datang menemui MC, yang menyebutkan bahwa Pelita telah dicium oleh Jam, diatas Pocai/Pompong, yang digunakan sebagai transportasi anak-anak sekolah di Kebun Meranti PT. THIP. Mama Pelita meminta MC, sebagai guru putrinya, untuk membantu menyelesaikan permasalahan.

MC lantas menjumpai pelaku Jam, dan menanyakan perbuatan pelaku yang telah mencium dan mengelus-ngelus paha korban. Awalnya lelaki tua itu, tidak mengakuinya. Tapi dalihnya terpatahkan, setelah disebutkan ada saksi mata yang melihat langsung perbuatan tidak elok Jam kepada Pelita.

Merasa tidak senang dengan perlakuan tidak senono yang mencium bibir dan mengelus-ngelus paha Pelita, MC bersama papa pelita (34 Tahun), melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pelangiran.

Pelaku lalu diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Pelangiran, di kediamannya di Perumahan Karyawan Kebun Beringin PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Saat ini, Jam, telah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut”, tutup IPTU Rafi. (HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *