.

Sidang Perdana Kasus Geotermal Digelar PN Koto Baru Solok

.

.

PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK, Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyidsngkan kasus pembakaran mobil milik investor listrik tenaga panas bumi, PT Hitay Daya Energy. Tiga orang terdakwa dihadapkan kemeja hijau PN Koto Baru pada Selasa (17/4). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Arosuka. Ketiga terdakwa Hendra alias Kacak, Ayu Dasril, dan Yuzarwedi alias Edi Cotok.

Ketuganya didakwa atas pengrusakan dan pembakaran mobil PT Hitay Daya Energy yang melaksanakan survey proyek geothermal (energi panas bumi) di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Devri Andri, didampingi oleh dua orang Hakim Anggota. Untuk menjaga keamanan persidangan, sidang perdana tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian, dipimpin Wakapolres Arosuka Kompol El Lase. Satu persatu pengunjung sidang diperiksa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hartono, menyatakan ketiganya didakwa dengan dakwaan berbeda. Hendra alias Kacak, didakwa sebagai pelaku pembakaran, dengan pasal 187 juncto 170 juncto 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Ayu Dasril Alias Ayu dan Yuzarwedi alias Edi Cotok dijerat dengan pasal 187 juncto 160 juncto 170 juncto 406 KUHP dengan dakwaan penghasutan.

“Satu orang didakwa sebagai pelaku pembakaran, sedangkan dua orang lagi dengan dakwaan penghasutan. Sidang dengan agenda tanggapan terhadap dakwaan, akan dilaksanakan pada 24 April mendatang,” ungkap Hartono yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solok.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Wendra Rona Putra, memgatakan sidang terhadap ketiga kliennya sebenarnya bukan untuk menyasar peristiwa pembakaran. Wendra menyatakan sasaran utama adalah terhadap masyarakat yang selama ini vokal menyuarakan atau protes terhadap pemerintah, terkait kejelasan proyek geothermal di daerahnya.

“Mereka tidak menolak, mereka hanya meminta penjelasan dari pemerintah terkait informasi positif dan negatif dari pembangunan proyek geothermal. Namun karena ada momentum dengan terjadinya kasus ini, ketiga orang-orang ini disasar dan sengaja diseret ke ranah hukum. Masyarakat meminta pemerintah untuk transparan dan informasi yang sebenarnya ke masyarakat di kawasan yang rencananya akan dibangun proyek geothermal tersebut,” ujarnya. (Rizal Islami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *