Agam

Irwan Prayitno Itu Seorang Datuak, Barimbo Dalam Balawik Leba…

.

PILARBANGSANEWS. COM. BATANG KAPEH,–Tersiar berita malam kapatang (kemaren) Gubenur Sumbar, didampingi Kabiro Humas dan beberapa orang pengacara mendatangi Polda Sumbar, melaporkan kasus ujaran kebencian lewat jejaring sosial terhadap dirinya, terkait tuduhan dirinya menikmati kucuran dana hasil korupsi yang dilakukan terdakwa YSF.

Ysf mantan pegawai Pemda Sumbar, kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang, dia didakwa melakukan korupsi sebesar 60 Milyar lebih.

Uang 60 Milyar itu, 500 juta diantaranya dia gunakan untuk membantu Gubenur SUMBAR saat kempanye pilkada membuat baliho besar untuk Irwan Prayitno. Hal itu diungkapkan oleh YSf kepada salah seorang Jaksa dari Kejagung diluar persidangan.

Entah kenapa sebabnya Ysf, tiba tiba saja menyeret nama Gubenur IP dalam pusaran kasus yang membuat dirinya jadi terdakwa itu. Apakah Ysf sakit hati dan mencoba untuk membuka agar semua orang tahu bahwa dia bukan sendiri menikmati dana 60 Milyar lebih itu? Kalau benar kenapa selama ini ketika proses penyedikan tidak dituangkannya dalam BAP, sampai proses sidang telah beberapa kali dilewati, kini baru muncul nama seorang mantan kabaro yang disebut oleh Ysf orang yang memintakan dana Rp500 juta itu kepada dirinya? Selama ini kenapa tidak dibeberkan? Untuk jawabnya yang paling pas, tentu Ysf lah yang tahu alasannya kenapa?

Kicauan Ysf rupanya didengar oleh berapa orang wartawan, bahkan dalam berita media surat kabar maupun media Online kicauan Ysf terkait aliran dana untuk biaya pembuatan /pembelian baliho Gubernur IP ada rekamannya disimpan oleh para wartawan yang mendengar saat Ysf bernyanyi.

Nyanyian Ysf tentu saja memiliki nilai newsnya (berita) yang boneh (bernas), ketika berita itu muncul disalah satu surat kabar harian di Padang, beberapa media Online di Padang dan yang berkantor redaksi diluar Kota Padang ikut membucah berita itu.

Akibatnya IP yang baru tiba di kota Padang malam kemaren dari perjalanan dinas keluar negeri malaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polda SUMBAR.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama ini, tiga orang yang dilaporkan IP itu seorang diantaranya Wartawan Haluan Padang, berinisial BM, satu lagi Ysf terdakwa kasus SPJ Fiktif yang membeberkan kabar tersebut dan satu lagi MHM.

Baik BM dilaporkan karena menulis di akun Facebook kalimat ini; “Pengakuan Yusafni Ajo, uang 500 juta untuk biaya pembuatan baliho kampanye Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar…” [Selengkapnya di Koran Harian Haluan, edisi 28 April 2018]”.

Sementara diakun Facebook, dengan nama MHM II pada tanggal 28 April pukul 07.50, ditulis: “Pengakuan Yusafni Ajo, uang Rp 500 juta untuk biaya pembuatan BALIHO KAMPANYE Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah Orang Kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar.”

Awalnya saya tak yakin kasus ini akan sampai keranah hukum, meskipun sebelumnya stateman IP memang akan memprosesnya secara hukum.

Saya mengira ancaman pak IP itu hanya sekedar gertak sambal, soalnya pak itu jabatan beliau adalah seorang gubernur (Khalifah di Sumbar) walupun tidak bisa disamakan sejajaran menteri, tapi ada menteri yang melepas jabatan nya ikut dalam Pilkada Gubernur. Itu namanya jabatan Gubenur bisa dikatakan lebih strategis dari jabatan menteri.

Nasib yang dialami pak IP walupun tak bisa dikatakan sama tapi rada mirip dengan kicauan Setya Novanto terhadap Mas Pramono Anung dan mbak Puan Maharani.

Mas Pramono dan mbak Puan saat kabar patuih itu dinyanyikan Setya Novanto, mereka tidak menyatakan akan mempolisikan Setya Novanto, tapi menantang untuk diklarifikasikan dan tak satupun wartawan ibu kota yang dipolisikan atau media yang dilaporkan kepada Dewan Pers.

Ow…, BM itu dia dilaporkan karena nulis di Facebook, bukan wartawannya yang dilaporkan, begitu mungkin ada yang berargumen. Ah…, kita ditinggalkan masalah itu.

Saya kira pak IP akan meniru sikap Mas Pramono Anung dan Mbak Puan Maharani itu tetapi rupanya tidak. Mungkin ini karena fitnah yang amat dahsyat selama ini kinerja pak IP samgat luar biasa bagus, tak pernah mendengar fitnah sekejam itu, maka IP jadi lotong lotongi (mahadai hadai) tak terima maka dilaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

Namun begitu ambo masih punya keyakinan pak IP nanti akan bersedia memaafkan orang orang yang memfitnahnya dan me cabut laporan pengaduannya, kalau itu memang hanya sebuah fitnah. Memaafkan orang yang memfitnah sesuatu yang berat saat kita dizalami dengan fitnah, tapi bagi IP beliau adalah seorang yang taat beribadah dan bergelar Datuak dalam suku kaumnya, seorang Datuak sebagaimana kita ketahui barimbo dalam balawaik leba. Lagian mamaafkan itu pahalanya besar lho…. (Yuharzi Yunus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *