.

55 Kg Sabu, 46.718 Butir Pil Ekstasi Ditangkap Polisi Di Bengkalis

.

PILARBANGSANEWS. COM. BENGKALIS RIAU, – Keseriusan Polda Riau dalam hal pemberataskan Narkotika diwilayah Hukumnya perlu diajungkan jempol, di bawah Pimpinan AKBP Yusuf Rahmanto SIK MH sebagai Kapolres Bengkalis dari Polsek Bengkalis berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu 55 kilogram, dan pil ekstasi 46.718 butir, di Pelabuhan penyebrangan Kapal Roro Bengkalis Desa Sei Alam.

Tim Opsir Sat Narkoba Polsek Bengkalis dan Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari Masyarakat pada 25 April 2018, yang menyatakan bahwa ada Warga yang melibatkan Narkotika jenis Sabu dari Pulau Bengkalis ke Pekan Baru, melewati Pelabuhan Roro, setelah informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak menuju ke Pelabuhan Dermaga Kapal Roro Desa Sei. Alam Bengkalis.

Keberhasilan Polda Riau dalam mengamankan barang haram itu oleh Polisi Sektor Bengkalis dalam mengungkap jaringan kurir Narkoba, pada hari Rabu (25/4/2018) siang sekitar pukul 14.00 WIB. sebagai bentuk keseriusan dan prestasi bagi Polda Riau ini.

Tim Opsnal Melakukan Perbaikan Barang bukti dari tiga dugaan pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) jadi DP (31) J (22) dan AS beserta barang bukti sebanyak 55 kilogram, dan pil ekstasi 46.718 butir yang diamankannya.

Jajaran Polda Riau, dengan penangkapan yang tergolong besar pada awal tahun 2018, ”terangnya Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Dirnarkoba, Kombes Hariono, pagi itu disaat konfrensi Pers di halaman Polda Riau dihadapan para pemburu berita.

Lebih lanjut Kapolda Riau menguraikannya, para pekerja ke tiga tersangka yang telah diamankan dengan dua TKP tersebut, yang pertama di Pelabuhan Roro Bengkalis Desa Sei Alam, Kabupaten Bengkalis, dan di rumah M, yang saat ini masuk dalam Daftar Orang Orang (DPO) Sat Narkoba.

Lewat Tim Opsnal Sat Narkoba berawal Penangkapannya yang pertama dengan barang bukti yang disita 25 kg sabu, dan pil ekstasi 28 ribu butir, melanjutkan pengejaran untuk dilakukan dalam kedua dengan TKP di Rumah M (DPO) Desa Pasiran Kecamatan Bantan, ”ungkap Kapolda Nandang pada pagi hari itu.

Pelaku tersangka dugaan Narkotika itu merencanakan barang haram tersebut akan diedar di Pekanbaru dan wilayah Palembang, kurir mereka dengan biaya per hektar sebesar Rp10 juta per-orang.

Dalam pengakuannya, salah satu dari tersangka mereka yaitu DP dia yang telah melakukan pekerjaan kriminal telah dua kali, tetapi apa yang membuat waktu ini untuk mereka, untuk yang lain telah diamankan, dan lain-lain yang masih satu kali, barang ini transit transit di Malaysia menuju Riau, ”paparnya lagi Kapolda Nandang yang disaksikan oleh Jajaranya.

Pengungkapan dan pemberantasan jaringan narkoba sabu dan pil ekstasi ini berhasil memberdayakan informasi yang dapat diterima dari masyarakat yang akan ada masuk ke dalam proses penyebrangan.

Tim Opsnal menerima informasi tersebut secara langsung di Pelabuhan Roro Bengkalis, Tim Opsnal dan berhasil dengan perlindungan orang-orang tersangka DP dan J pada saat itu.

Kita juga bisa melakukan hal-hal yang terstandard di DP dan J dengan barang haram tersebut, dan dari itu dilakukan lebih lanjut lagi, maka petugas Sat Narkoba juga dapat melakukan pencabutan (A) dikediamannya.

Dalam Konfrensi Pers nya, Irjen Pol Nanang yang merupakan sebagai Kapolda Riau ini, menerangkan kembali tentang akibat-akibatnya tiga tersangka, dalam hal ini mereka terjerat. Pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup dan minimal dua puluh tahun penjara, ”tegasnya lagi. (mir/jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *