Tragedi Di Mako Brimob Polri Tidak Segera Ambil Tindakan Tegas. Baca Disini Alasannya…
.
Pilarbangsanews.com. Depok,– Kapolri Jendral Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D menjelaskan alasan Polri tidak segera mengambil tindakan tegas dalam kasus kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polisi memerlukan waktu hingga 36 jam untuk mengakhiri kerusuhan yang bermula pada Selasa (8/5/2018) malam.
Dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (10/5/2018), Kapolri JENDERAL Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D mengatakan saat itu pihaknya memiliki pilihan langsung masuk atau memberikan peringatan terlebih dahulu. Adanya pro dan kontra dalam kelompok narapidana menjadi pertimbangan.
“Itulah yang menjadi opsi kami, agar jangan ada korban banyak padahal ada napi yang tidak ingin melalukan kekerasan,” kata kapolri JENDERAL Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D.
Tindakan tegas perlu dilakukan. Tetapi adanya pro dan kontra tersebut membuat Polri memilih untuk memberikan peringatan kepada narapidana sampai Kamis pagi.
Sepanjang malam, peringatan telah disampaikan dan kemudian satu sandera anggota polisi BRIGADIR Iwan Sarjana dilepaskan, dan paginya narapidana menyerah tanpa syarat.
“Ini memang standar internasional, juga standar HAM dengan memberikan warning. Dalam kasus penyanderaan, target yang terpenting sandera hidup karena mereka menyandera satu orang,” ucap Kapolri JENDERAL Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D.
Terdapat dua peristiwa, Pertama penyerangan kepada petugas yang menyebabkan lima orang personel dan satu teroris meninggal dan kedua peristiwa penyanderaan dengan satu anggota polisi yang masih hidup.
Indikator keberhasilan operasi penyanderaan adalah apabila sandera hidup dan berhasil dilepaskan juga dalam kondisi hidup. Selain itu, penyandera yang menjadi korban diusahakan minimal agar dapat diproses hukum.
Ini harus dibedakan antara memang kita yang bersenjata memiliki aturan dan teroris yang tidak mengikuti aturan,” kata Kapolri JENDERAL Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D.(Ay/seruindonesia.com)