.

Ayo Teman Teman Jangan Tayangkan Diakun Media Anda Korban Aksi Teroris

.

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun meminta agar masyarakat untuk tidak menyebar atau memviralkan korban bom melalui media manapun.

“Penyebaran foto seperti memberikan oksigen bagi tujuan memberikan ketakutan kepada masyarakat,” kata Rudiantara, kepada CNNIndonesia.com, melalui pesan instan.

Berikut tiga imbauan yang dikeluarkan Rudiantara:

1. Jangan sebarkan/viralkan foto Korban di media manapun
2. Penyebaran foto seperti memberi oksigen bagi tujuan membuat ketakutan di masyarakat
3. Dukung dan beri ruang seluasnya bagi polisi untuk bekerja

Menyebar foto korban apalagi luka-luka dan tampak tak utuh lagi, tidak membantu sama sekali. Malahan membuat ketakutan dan menambah perih bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

“Di Grup WhatsApp foto korban luka-luka menyebar begitu saja tanpa blur. Ini tidak etis, walaupun sebenarnya maksudnya ingin memberikan informasi,” ujar Dinda, warga Bekasi.
——
Jiwa sosial yang patut dibanggakan tetapi bukan seperti itu cara penyampaiannya, ada aturan – aturan tertentu mengenai hal – hal tersebut, teman.

Di sisi lain, bukan hanya etika dan rasa kemanusiaan saja yang tidak memperbolehkan kita untuk menyebarluaskan foto berita yang berisi konten mengerikan itu, tetapi ada hukum yang mengikat juga.

Dalam kaitannya dengan foto yang diunggah sebagai berita, perlu kita ketahui bahwa ada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur hal tersebut. Kita harus paham betul mengenai hal ini.

Secara hukum kita *bisa dituntut*, karena itu sudah *melanggar kode etik* pers yang seharusnya *tidak boleh menyebarkan gambar yang sadis, kejam, dan tidak mengenal belas kasihan (pasal 4 Kode Etik Jurnalistik)*.

Kode Etik Jurnalistik adalah hal yang menjamin agar setiap kegiatan pemberitaan dan peliputan yang dilakukan tidak melanggar nilai – nilai, norma serta etika dan rasa kemanusiaan.

Dalam hal ini foto – foto yang yang mengerikan tersebut seharusnya tidak boleh ditampilkan sebagai pelengkap berita.

Kalaupun ditampilkan, maka foto tersebut *harus disamarkan*. Hal yang sama pun berlaku pada siaran televisi baik itu visual maupun audio visual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *