Kadis P3MSP Padang Lawas Kena OTT Ditreskrimsus Polda Sumut
Pilarbangsanews.com, Padang Lawas, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap AH, SH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas yang di lakukan oleh Subdit III/Tipikor Dit Krimsus Polda Sumut pada hari Senin Tgl 28-05-2018 sekitar jam 15.15 wib,
Hal ini berdasarkan adanya info dari masyarakat bahwa AH SH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang Lawas, yang meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT. DUTA VARIA PERTIWI.
Dalam keterangan informasi awal AH SH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang
telah minta uang sejumlah Rp 250.000.000 kepada ELY IRWAN HARAHAP selaku kuasa PT. DUTA VARIA PERTIWI terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya).
Kemudian ELY IRWAN HARAHAP menawar atas biaya pengurusan yang diminta oleh
AH SH sebesar Rp 150.000.000 namun oleh AH SH tidak mau kurang dan tetap pada Rp. 250.000.000.
Kemudian AH SH meminta pembayaran pertama sebesar Rp 50.000.000 dan sisanya ditransfer melalui rekening yang ia tentukan.
Kemudian tim subdit III Tipikor
Ditreskrimsus Polda Sumut
menindaklanjuti laporan
Informasi ini dalam bentuk Laporan Informasi Nomor : R/-LI 170/V/2018/Ditreskrimsu tanggal 21 Mei 2018; Surat Perintah Tugas, Nomor : Sprin.Gas/179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018. Ditreskrimsus pada hari Senin, 28 Mei 2018 jam 15.05 wib telah dilakukan tangkap tangan di Hotel Al MarwahJalan Ki Hajar Dewantara No. 99 Kel. Bangun Raya Kec. Sibuhuan Kab. Padang Lawas dan mengamankan 4(empat) orang, yang terdiri 3 (orang) PNS Dinas Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang Lawas dan 1 (satu) orang Pemohon izin.
Ke 4 orang tersebut ELY IRWAN HARAHAP (Pemohon izi) Status : Saksi, NURJAMILA POHAN (PNS / Kabid Pelayanan Perizinan)
Status : Saksi, RETNO SETYA NINGSIH(PNS /Kasi Pelayanan Perizinan), Status : Saksi, AH SH (PNS / Kadis Pelayan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu), Status : sementara sbg Tersangka, kemudian tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan dokumen lainnya serta mobil dinas ARSEH
AH, SH untuk di bawa ke kantor ditreskrimsus polda sumut sekaligus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dan pada (29/05/18) akan dilakukan Gelar Perkaranya.(Ezl)