.

Disadari Atau Tidak Gubernur Sumbar Telah Membungkam Kebebasan Pers

PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,-– Tim Penasehat Hukum Beni Okta terduga kasus pencemaran nama baik Gubernur Sumbar menilai laporan pengaduan Gubernur Sumbar ke Polda Sumatera Barat terhadap kliennya disadari atau tidak oleh Gubenur Irwan Prayitno adalah sebuah bentuk penyerangan terhadap kedudukan Beni Okta sebagai seorang Jurnalis.

“Bahkan tidak hanya pribadi Beni yang diserang, Gubernur Sumbar juga telah berusaha menyerang SKH Haluan tanpa mempedomani UU Pers. Dan ini muaranya jelas pembungkaman terhadap kebebasan pers ,” demikian itu penilaian dari Tim Penasehat Terduga Pencemaran Nama Baik Gubernur Sumbar, Beni Okta, yang disampaikan oleh juru bicaranya, Yul Akhyari Sastra, dalam relis pers, diterima Redaksi Pilarbangsanews.com di Barang Kapeh, Sabtu (2/6).

Beni Okta alias Benz Maharajo wartawan Skh Haluan Padang, yang dilaporkan Irwan Prayitno (IP) diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sumatera Barat, Kamis (1/6)

Tim penasehat yang menyebut diri mereka dengan “Koalisi Masyarakat Sipil” (KMS) itu terdiri dari 11 Lembaga Bantuan Hukum di Sumbar. Tim ini menilai bahwa pada pemeriksaan Beni sebagai saksi pada Kamis itu, terungkap bahwa Benni Okva dituduh oleh Irwan melakukan pencemaran nama baik tidak hanya dijerat terkait dengan posting pada akun Media Sosial Facebok, sebagaimana diatur Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi juga dijerat dengan Pasal 18 ayat 2 UU Pers.

Dari rumusan Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang dituduhkan, jelas objek yang ingin disasar dan dipidanakan adalah perbuatan Harian Haluan: 1) menerbitkan informasi peristiwa dan opini; dan 2) tidak melayani hak jawab.

Maka, hal ini mempertegas bahwa IP melalui Laporan Polisinya ‘menyerang’ kedudukan Benni Okva sebagai Jurnalis dan Harian Haluan – dan Ini jelas upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Mengacu kepada Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka semestinya dalam perkara ini Penyidik mendahulukan prosedur hukum pers.

Berkaca pada putusan Alfian Tanjung yang diputus bebas oleh hakim, maka dapat diambil benang merah: bahwa laporan pengaduan Gubernur IP tehadap klein mereka,
tidak dapat dikategori sebagai tindak pidana menyebarkan/menyiarkan dan atau sejenis nya sebuah berita atau informasi apabila ada nara sumber atau jelas asal beritanya.
Meskipun berita itu belum dipercayai seratus persen kebenarannya.

Terhadap kebenaran berita atau informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab nara sumber atau informan tersebut.

Maka dengan demikian terkait dengan kasus Bhen Maharajo dan Esa Bahar sudah bisa kita tebak endingnya.

Terhadap laporan kepada Yusafni kita tunggu episode berikutnya, karena menyimak daripada tuntutan jaksa berikut putusan hakim bukan tidak mustahil akan ada lembaran berikut dari kasus korupsi yg merugikan keuangan negara 62.5 M.

Baca beritanya terkait klik disini:

Benz Marajo Terduga Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sumbar Diperiksa Penyidik

Selain itu, harusnya perkara ini gugur ketika keterangan Yusafni yang dianggap sebagai berita bohong – menyebut IP menerima aliran duit korupsi SPJ Fiktif – diakui oleh majelis hakim dalam perkara Tipikor sebagai kebenaran materil – sehingga pihak yg diduga terlibat itu harus diusut.

Berdasarkan hal di atas, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Penyidik Kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Benni Okva, karena tuduhan terhadapnya pada laporan polisi yang dibuat oleh IP tidak lagi relevan.(YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *