Ada Oknum Wartawan Terlibat Kasus Penculikan Dan Minta Uang Tebusan
PILARBANGSANEWS.COM. LUMAJANG,– Dunia jurnalis tercoreng. Seorang oknum wartawan miliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebuah perusahaan Pers, disingkat nama media itu dengan singkatan JK, ditangkap polisi bersama 2 temannya akibat tersangkut kasus penculikan dan pemerasan.
Kini Wartwan berinisial RHH (45 th) tinggal di Legong Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang itu bersama 2 temannya diamankan di Polsek Polsek Klakah Lumajang Jawa Timur.
Ke 4 teman sang wartwan 2 sudah tertangkap dan dua masih diburu pihak berwajib di Lumajang. Mereka yang sudah ditangkap bersama wartawan masing berinisial NK (35 th), Alamat Dsn. Karangber Rt.02 / Rw.- Ds.Guwosari Kec. Pajangan Kab. Bantul Yogyakarta, ZA (34 th) Lumajang, pengangguran, beralamarv Di Legong Rt.08 / Rw.2 Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
Sementara yang belum ditangkap dan masih diburu adalah PI’I, (22th) Islam, pekerjakan swasta, di Dusun Krajan Desq Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kab.Lumajang dan F (22 th) alamat Dusun Legong Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten.
Sumber Pilarbangsanews.com menyebutkan, mereka ditangkap pada hari Minggu 24 Juni 2018 Jam 21.00 WIB, di Dusun Krajan Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
Terungkapnya kasus penculikan dan pemerasan ini dari adanya laporan masyarakat:
LP / 26 / VI / 2018 / JATIM / RES LMJ / SEK KLK, tanggal 25 Juni 2018.dengan perkara Tindak Tren penculikan dan atau percobaan pemerasan.
SULIYAH 35 tahun Alamat Dusun Krajan Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian bahwa suaminya M Imam Hanafi telah diculik.
Menurut Suliyah kepada polisi di Polsek Klakah, suami dijemput beberapa orang yang mengaku dari buser Polda Jatim,
Karena yang datang mengaku Buser Polda, korban M Imam Hanafi terapksa mengikut. Dia dibawa dengan menggunakan mobil.
Beberapa saat setelah korban pergi bersama kawanan yang mengaku Buser Polda itu, suami koran menelponnya lewat pesawat seluler, minta uang tebusan sebesar Rp. 300.000.000.- Bila menghendaki revolusi selamat.
Berdasarkan laporan dari Istri korban, Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama unit Reskrim Polsek Klakah dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasrah SH, M, Hum Senin 25 Juni 2018 Jam 14.00Wib memburu para pelaku. Para pelaku berhasil diciduk saat berada di SPBU Sukodono Lumajang Para Pelaku. Saat itu para pelaku mengisi BBM di SPBU tersebut.
Korban juga ada diatas mobil dan langsung diselamat oleh Tiem resmob.
Sampai berita ini kami tayangkan belum diketahui siapa sebagai otak pelaku, dan masing masing berperan sebagai apa.
Namun dari tangan para tersangka berhasil disita antara lain:
– 1 Pucuk Senjata Pistol Udara berikut 6 butir Amuninya
– 1 Lembar kaos hitam bertuliskan POLISI
– 1 Lembar rompi loreng TNI dgn logo Jejak Kasus
– 1 Buah Kain Slayer warna hitam batik.
– 12 Lembar ID Card PERS Jejak Kasus An. RHH. (Jsh-ezl)