.

Bupati Pessel Tutup Semua Tambang Galian C Di Pesisir Selatan

PILARBANGSANEWS. COM. PESSEL,- Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menghentikan semua perusahaan tambang galian C didaerahnya, siang tadi Senin (2/7) Bupati bersama unsur forkopimda Pessel telah menutup tambang galian C di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Sumbar.

“Saya tutup semua aktiviats tambang galian C di daerah Nagari Tambang, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat yang masuk dan saya lihat tadi memang sudah parah kondisi perkampungan di Nagari Tambang, Salido itu,” kata Bupati Hendrajoni kepada Pilarbangsanews.com lewat telp selulernya sebentar ini.

Menurut Hendrajoni
aktivitas tambang di kawasan tersebut dinilai melanggar aturan perizinan serta izinnya tanpa ada rekomendasi rekomendasi dari bupati.

Untuk selanjutnya Bupati Hendrajoni tidak akan memberikan izin kepada perusahaan atau kepafa siapapun untuk melakukan eksploitasi galian C di Pesisir Selatan.

Di Nagari Tambang Salido, ada 4 perusahaan disana yang beroperasi, semua kita tutup dan tidak akan diberikan izin lagi untuk mengeksploitasi tambang galian C ini.

Sebab kalau tidak dihentikan dikhawatirkan akan mudah terjadi bencana disana apalagi daerah ini merupakan bagian dari gugusan bukit barisan.

Kondisi geografis Kabupaten memanjang dari Utara sampai Selatan, wilayah Kabupetan ini berada sangat dekat dengan garis pantai, dengan kata luas wilayah hunian dan perkebunan serta pertanian tidak begitu luas.

Jika terjadi bencana akibat adanya aktivitas pertambangan yang merusak wilayah kemana warga akan dievakuasi.

Saya tidak mau terjadi korban harta apalagi korban jiwa lantaran adanya aktivitas eksploitasi tambang galian C di daerah ini.

Diakui Bupati, ada perusahaan yang datang minta dispensasi untuk membeli bahan meterial karena pengusaha kontraktor itu sedang mendapat dan mengerjakan proyek jalan di Pesisir Selatan.

“Tapi saya tidak peduli, silahkan beli ke daerah lain kan ada,” ujarnya mengulang hasil pertemuannya saat didatangi kontraktor.

Berdasarkan data dari Pemkab Pessel, lima perusahan Galian C yang diduga melanggar aturan, yakni, PT Taruko Putra Nusantara, PT. Tigo Padusi Nusantara, CV. Putra Salido, PT. Mineral Sutera Pesisir Selatan dan CV. Merapi Anugerah Mandiri. (YY/Kiki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *