Karena Dipukul Suami, Istri Lapor Ke Polisi
Pilarbangsanews.com. Jakarta Barat,– Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni RL (27) yang dilaporkan istrinya sendiri ACS (27) ke Polsek Kebon Jeruk karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap pelapor pada Minggu (08/07/18) pagi hari kemarin di rumahnya Jalan Asem Green Ville Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berawal kejadian saat korban bersama tersangka akan tidur, korban yang merasa sebagai istri mengingatkan tersangka agar tidak bermain judi, selalu sang istri mengingatkan agar jangan bermain judi,
Lantaran kesal uang belanja selalu habis di buat judi, korban menegur pelaku untuk tidak main judi lagi, namun pelaku malah marah-marah dan perang mulut antara RL dengan ACS.
Tersangka sudah terbawa emosi langsung menjambak rambut korban dan memukuli korban berkali-kali dengan kedua tangannya mengenai kelopak mata sebelah kanan, luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tangan kanan,
ungkap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun. Senin (09/07/18)
Berdasarkan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk dan diarahkan melakukan visum terhadap korban, dimana hasil visum didapati luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tangan kanannya,” Lanjutnya
Berdasarkan keterangan korban dan juga hasil visum Reskrim Polsek Kebon jeruk AKP Josman Harianja SH didampingi Panit Reskrim langsung mengamankan tersangka.(Ezl)