KriminalSumatera Utara

10 Bulan Buron, Akhirnya YH Pelaku Penganiayaan Ini Dibekuk Polisi

Nias Selatan, Pilarbangsanews com, Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan meringkus seorang tersangka pelaku penganiayaan di Pekan Lolowau Desa Lolowau Kecamatau Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Selasa (17/07/18) kemarin. Tersangka yang bernama YH alias A (28) ini jadi buronan polisi selama 10 bulan karena terlibat kasus penganiayaan.

Kronologis kejadian bermula pada Rabu malam, tanggal 6 September 2017 lalu di Lorong Bahodema Desa Bawosalo’o Siwalawa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Saat itu korban yang bernama Kahasa Halawa alias Ama Nisi kedatangan 2 orang tamu di rumah nya yaitu Yanuari Halawa dan seorang teman nya berinisial F-H (DPO). Kedua nya langsung mengetuk pintu rumah korban dan mengatakan “mengapa kau tantang kami”. Korban yang pada saat itu membuka pintu rumah langsung di aniaya oleh kedua pelaku dan ditikam dibagian dagu dan bahu sebelah kiri. Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Libertina Halawa, istri korban yang melihat peristiwa itu langsung berteriak minta tolong kepada warga, namun kedua pelaku berhasil lolos. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Lolowau dan diterima dengan nomor LP/ 44/ IX/ 2017/ SPK-C/ SU/ Res.Nisel/ Sek.Lolowa’u.

Setelah 10 bulan buron, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Y-H alias Ari sedang berada di Desa Lolowau tepatnya di pekan Lolowau. Petugas Polsek Lolowau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak ke pekan lolowau dan meringkus tersangka.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat dikonfirmasi membenarkan pihak nya telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan. “Tersangka Y-H alias Ari ini sudah 10 bulan buron dalam kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh korban Kahasa Halawa alias Ama Nisi”, jelas Yunus.

Saat ini tersangka sudah diamankan di polsek dan sedang dilakukan pemeriksaan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kita masih mengejar seorang pelaku lain yang berinisial F-H. Kita himbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian”, pungkas Yunus.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *