Bukittinggi

RESNARKOBA POLRES BUKITTINGGI TANGKAP PEMAKAI SHABU

PILARBANGSANEWS. COM. BUKITTINGGI,– Terus tanpa berhenti serta selalu dibarengi semangat, jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, pada hari Selasa tanggal (24/7) pukul 01.00 Wib di Jln. Diponegoro Kel. Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, kembali melakukan penangkapan terhadap pemakai Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK didampingi Kbo Sat Reserse Narkoba Iptu Rosminarti, menjelaskan bahwa benar jajaran Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial A (38) karena diduga memakai narkotika jenis shabu.

Menurut Kasat Reserse Narkoba, kronologi kejadian penangkapan adalah
laporan dari masyarakat tentang ada yang menggunakan narkotika jenis Shabu di Jln. Diponegoro Kel. Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Reserse Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka A. Setelah tersangka A diamankan, langsung dilakukan penggeledahan dan di hadapan saksi-saksi di temukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening di lantai dibawah karpet jalan menuju dapur dan 1 (satu) buah bong beserta alat hisap.

Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka A langsung dibawa ke Sat Resrse Narkoba Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya.

Kemudian Kasat Resnarkoba menambahkan, atas perbuatan tersangka A ditempatkan di sel Polres Bukittinggi, dan terhadapnya dikenakan pasal 114 jo 112 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, demikian Kasat Resnarkoba mengahirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *