Jakarta

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo; Surat DP Kerap Dipalsukan

BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, surat DP kerap dipalsukan dan dibuat hoax, kemudian lantas disebarluaskan. Jadi kalau butuh info lebih jelas terkait surat PPR (Pernyataan Penilaian dan. Rekomendasi)
yang telah dikeluarkan DP, sebaiknya menghubungi staf DP di kantor.

“Prisip jurnalisme itu adalah verifikasi dan konfirmasi. Silakan kontak langsung ke Dewan Pers,”
kata Yosep Adi Prasetyo menjawab Pilarbangsanews.com melalui pesan WhatsApp, ketika dia ditanya oleh Redaktur Pelaksana media ini Yuharzi Yunus, terkait surat PPR yang telah dikeluarkan DP dalam menyelesaikan kasus pengaduan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, yang melaporkan dua pemberitaan Harian Haluan terkait kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

Sebelumnya Redaktur Pelaksana Pilarbangsanews.com Yuharzi Yunus, mengirimkan sebuah rilis kepada ketua DP, ingin memastikan apakah relis berita terkait PPR Kasus IP vs Harian Haluan itu benar.

“Bung mesti sering lihat website DP. PPR tercantum di sana. Saya tak bisa mengecek kata per kata. Sebaiknya cek di web situs DP karena DP memang mengeluarkan PPR (Pernyataan Penilaian dan. Rekomendasi) atas pengaduan Pak Gub Sumbar,” jawab Yosep.

Yosep Adi Prasetyo juga mengaku, selaku ketua Dewan Pers tentu dia lebih banyak menangani hal-hal ke luar terkait kelembagaan. Jadi untuk hal hal urusan kedalam termasuk pengaduan Etika Pers diserahkan kepada komisi tetkait.

“Kalau bung butuh info lebih jelas sebaiknya menghubungi staf DP di kantor. Di DP itu orangnya banyak, dibagi-bagi menjadi 7 Komisi selain staf sekretariat juga ada PNS dari Kominfo,” tulisnya

Haluan langar Kode Etika, Tapi Tidak Beritikad Buruk

Sementara itu dalam surat PPR yang ditandatangani oleh Ketua DP Yosep Adi Prasetyo, Dewan Pers memastikan Harian Haluan tidak beriktikad buruk dalam pemberitaan yang dilaporkan.

Penilaian dan rekomendasi dikeluarkan Dewan Pers pada 19 Juli 2018. Secara tegas, dalam poin satu, Dewan Pers memutuskan kalau perkara terkait pelaporan adalah persoalan jurnalistik sehingga penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Tidak ditemukan adanya itikad buruk yang dilakukan oleh teradu (Harian Haluan),” begitu tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Meski demikian, dalam poin ketiga putusan yang merupakan poin terakhir, Dewan Pers memutuskan Haluan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Berita Haluan kurang memberi tempat kepada pengadu, baik di dalam berita maupun gambar ilustrasi. Opini menghakimi ditemukan pada gambar ilustrasi.

Putusan dan rekomendasi bernomor/PPR-DP/VII/2018 keluar setelah Irwan Prayitno mengadukan Harian Haluan dan Harianhaluan.com ke Dewan Pers pada 4 Mei lalu. Pengaduan terkait berita berjudul “Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif “500 Juta untuk Baliho IP” pada edisi 28 April 2018 dan “Selidiki Sumber Dana Kampanye IP” pada edisi 30 April 2018.

Baca juga :

Dewan Pers Keluarkan Rekomendasi, Harian HALUAN Langgar Kode Etik

Dewan Pers Keluarkan Rekomendasi, Harian HALUAN Langgar Kode Etik

Pada intinya, dalam laporan, Irwan Prayitno menilai Harian Haluan memuat berita yang tidak berimbang, mencampuradukkan fakta dan opini, serta melanggar asas praduga tak bersalah. Irwan tidak puas dengan pemuatan hak jawabnya pada edisi Senin, 30 April 20 18, karena tidak dimuat sebagai berita utama seperti berita yang dipersoalkan.

Setelah menerima laporan, Dewan Pers mengundang Harian Haluan yang diwakili Penanggung Jawab Zul Effendi dan Irwan Prayitno yang diwakili kuasa hukumnya Miko Kamal dan rekan untuk memberikan klarifikasi pada Rabu, 6 Juni dan Rabu, 4 Juli 20 18, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Kedua pihak hadir. Namun dua kali pertemuan yang dipimpin Hendri Ch Bangun dengan anggota Leo S Batubara dan Rustam F Mandayun itu, tidak menghasilkan kesepakatan dalam bentuk Risalah Penyelesaian Pengaduan (RPP).

Setelah mendengarkan klarifikasi dari kedua belah pihak, serta analisa atas berita yang diadukan, Dewan Pers akhirnya mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Apa yang dilakukan Dewan Pers sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017

Sebelum mengeluarkan putusan, Dewan Pers juga memperhatikan berita yang diadukan, Dalam berita dimuat adanya aliran uang Rp500 juta dari Yusafni (tersangka pembuat SPj fiktif) kepada Syafrizal Ucok (pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) untuk pembuatan baliho Irwan Prayitno saat kampanye Pemilihan Gubernur tahun 2015. Informasi tersebut berdasar pengakuan Yusafni kepada jaksa disaksikan sejumlah wartawan setelah dirinya menjalani persidangan pada 27 April 2018.

Dalam berita itu, Harian Haluan memuat bantahan dari Syafrizal bahwa dirinya pernah menerima aliran uang Rp 500 juta dari Yusafni. Bantahan dimuat dalam tiga alinea. Berita Harian Haluan juga memuat informasi singkat adanya upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Irwan Prayitno melalui layanan pesan singkat Whatsapp. Namun upaya konfirinasi tersebut tidak berhasil. Berita Harian Haluan juga memuat ilustrasi yang menggambarkan aliran uang dari tersangka kepada sejumlah pihak, salah satunya kepada Irwan Prayitno. Di dalam gambar llustrasi tertulis “IP 500 juta”.

Harian Haluan telah memuat hak jawab dari Irwan Prayitno pada edisi 30 April 2018 dengan judul “Irwan Prayitno Tak Kenal Yusafni”. Hak jawab dikirim oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk siaran pers, berisi antara lain bantahan dari Irwan bahwa dirinya menerima aliran uang Rp500 juta dari Yusafni. Hak jawab tersebut dimuat bersamaan dengan pemuatan berita utama berjudul “Selidiki Sumber Dana “Kampanye IP”. Pengadu menyatakan tidak puas atas pemuatan hak jawab ini karena ditempatkan bukan sebagai berita utama, seperti berita yang diadukan.

(YY/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *