Sumatera Utara

Tak Pernah Jera Para Penyuling Tuak Nias Ketangkap Lagi

Nias Selatan, Pilarbangsanews – Petugas Kepolisian Resort Nias Selatan Sumatera Utara kembali menyita minuman keras tuak suling dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang di gelar Jumat (27/07). 3 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume sekitar 105 liter tersebut disita dari 3 lokasi berbeda.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. ketika dikonfirmasi mengatakan, minuman keras jenis tuak suling tersebut merupakan hasil sitaan dalam Operasi Pekat yg digelar Personil Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran. “Tuak suling tersebut merupakan hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh personil Sabhara Polres Nias Selatan dan Polsek Lolowau,” ujar Faisal.

“Personil Sabhara Polres menyita 1 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 35 liter, saat melaksanakan razia di jalan Sudirman Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Jumat Pagi. Kemudian personil Polsek Lolowau yang melaksanakan Operasi Pekat di jalan umum Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau dan di jalan umum Desa Simandraolo Kecamatan O’ou Kabupaten Nias Selatan Jumat Sore hingga malam, menyita 2 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 70 liter,” jelas Faisal.

Masih kata Faisal Napitupulu, 35 liter tuak suling yang diamankan oleh personil Sabhara Polres Nias Selatan dibawa oleh Tin Suardin Aceh, warga jalan kelapa lingkungan kota Gunung Sitoli. Tuo Nifaro tersebut dibeli nya di Desa Sogeadu Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan dibawa ke Botohili Sorake Kecamatan Luahagundre Kabupaten Nias Selatan.

Sedangkan 70 liter tuak suling yang disita personil Polsek Lolowau, masing-masing diamankan dari Amuaro Halawa, warga Desa Hilizoliga Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dan dari Felinus Dakhi alias Linus. Kedua nya membawa Tuo Nifaro tersebut dari Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, dan masing-masing akan di bawa ke Hilisimaetane Kecamatan Maniamolo dan ke Sonigeho Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan.

Seluruh barang bukti tuak suling tersebut telah disita dan saat ini diamankan di Polres Nias Selatan.

Faisal Napitupulu menegaskan, Polres Nias Selatan beserta Polsek Jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan, untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *