Atas Izin Camat, Lahan Warga Di Sungai Pinang Digusur
Musi Rawas, Pilarbangsanews.com,-
Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Pinang, menyayangkan sikap Camat Muara Lakitan, Kabupaten Mura, yang mengizinkan pengusuran lahan milik warga tanpa dilakukan proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) dengan Legalitas Dokumen yang jelas…
“Kami sudah menyurati pihak PT Bina Sains Cemerlang (BSC), agar jangan terlebih dahulu melakukan pengusuran lahan, sebelum adanya kejelasan tapal batas desa, agar tidak menyebabkan konflik ditengah masyarakat. Namun fakta dilapangan pihak perusahaan sudah melakukan pengusuran, setelah kami kroscek ke pihak BSC, bahwa pengusuran dilakukan karena sudah mendapat izin dari Camat Muara Lakitan,”kata Kades Sungai Pinang, Lesi Susanti kepada wartawan.
Lanjut Lesi, berdasarkan peta dari Tapem dan batas alam, lahan yang digusur tersebut adalah masuk wilayah Sungai Pinang, bahkan lahan milik warga Sungai Pinang. Tapi proses GRTT dilakukan oleh Semangus Baru, sedangkan milik warga Sungai Pinang belum di GRTT. Tapi telah dilakukan pengusuran.
“Pada 18 Juli 2018, kami juga sudah memenuhi undangan asisten 1, waktu itu asisten 1 langsung menelpon pihak PT BSC, agar tidak melakukan pengusuran sebelum adanya penyelesaian batas desa.
Fakta dilapangan, pihak perusahaan tidak mengindahkan instruksi asisten 1 dan tetap melakukan pengusuran lahan milik warga,”paparnya.
Yang lebih ironis lagi sambung dia, dokumen kepemilikan seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dikeluarkan Pemdes Semangus Baru, dan diketahui oleh Camat Muara Lakitan.
“Kami sudah melayangkan surat ke Komisi 1 DPRD Musi Rawas, agar permasalahan tersebut dapat difasilitasi dalam penyelesaiannya,”pungkasnya.(Sahlin)