.

Wadir Resnarkoba Riau Bersama Timnya, Amankan 33 Kg Sabu Tangkap 5 Orang Tersangka

PEKANBARU, PILARBANGASANEWS.COM.– Direktorat Resnarkoba Polda Riau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polda Riau. Seberat 33 kg shabu ditambah 42.500 butir pil extacy diamankan bersama 5(lima) orang pelakunya.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH, didampingi, Direktur Resnarkoba KBP Drs Hariono, Kabid Humas KBP Sunarto, Wadir Resnarkoba AKBP Andri Sik, Jum’at (3/8) sekitar pukul 15:30, sengaja pengundang wartawan bertempat di Media centre Polda Riau untuk membeberkan keberhasilan anak buahnya mengungkap kasus ini.

Menurut Kapolda kasus ini terbagi dua, pada kasus pertama ditangkap tersangka SP Bin NA.

Kemudian kasus kedua tersangka yang ditangkap 4 orang, masing berinisial SY bin NU ( 38), DR Bin Ze (37), RD bin TU (30) serta seorang ibu rumah tangga berinisial PA Binti RB (24th) beralamat di Jalan Assalam Bagan Besar – Kota Dumai.

Pengungkapan kasus ini tak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis shabu dan extacy di sekitar daerah Rohil – Dumai – Bengkalis.

Berbekal laporan itu Timsus yg dipimpin oleh Wadir resnarkoba Polda Riau AKBP Andri. S, S.IK., MH, pada hari Senin tgl 30 Juli 2018 sekitar pkl 20.00 wib, berangkat melakukan Penyelidik ke lokasi yang disebutkan.

Dua hari melakukan pengintaian, pada tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 wib (dini hari) tim mendapat informasi lagi akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dan extacy dari perairan Bengkalis yang diduga berasal dari Negara Malaysia, dibawa via darat menuju Pekanbaru dan Medan, Sumut yang diperkirakan akan melalui jalur jalan Lintas Dumai – Pakning.

Sekira pkl 14.00 wib dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap para terduga di Jalan lintas Dumai – Pakning tepatnya didepan Pos Polisi Medang Kampai Dumai.

Pada saat penangkapan berhasil diamankan 2 kendaraan jenis Toyota avanza dan Honda CRV.

Pada kendaraan Toyota Avanza diamankan 1 (satu) orang terduga dengan barang bukti tas hitam berlogo tulisan Lonsdel yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabhu dan extacy serta 1 (satu) karung goni warna putih. Karung yang diduga berisi extacy tersebut oleh para terduga diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil.

Dari Mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1172 GA ini polisi menemukan Barang Bukti 7 kg shabu dan 30.000 butir XTC dengan rincian .
7 (tujuh) bungkus diduga shabu, dibungkus dengan plastik warna hijau bertulisan huruf cina (berat bruto 7 kg) dan dimasukkan dalam tas hitam bertuliskan Lonsdel.

Selain itu didapat juga barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus diduga extacy, 5 (lima) bungkus warna merah muda berlogo camera & 5(lima) bungkus warna merah bata berlogo pinguin (berat bruto 10.000 butir) terbungkus plastik putih & dimasukkan dlm tas hitam bertuliskan Lonsdel serta 2 (dua) bungkus besar diduga extacy @ berisi 10 bks extacy warna merah muda berlogo camera yang terbungkus plastik bening/rapping, dimasukkan dalam kantong plastik putih & dimasukkan ke dalam kotak kardus warna coklat lalu dimasukkan dalam kantong kantong plastik warna orange dan dimasukkan lagi dalam karung plastik warna putih serta diikat dg tali (berat bruto 20.000 butir).

Pada kendaraan Honda CRV berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam besar berisi penuh diduga narkotika jenis shabu dan
extacy serta 1 (satu) tas ransel coklat berisi diduga narkotika jenis shabu dan extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil.

Selanjutnya tim melakukan
pengembangan dan berhasil diamankan 2 (dua) orang warga Medan, Sumut yg diduga sebagai pembeli/ pemesan diareal parkir Indomart – Alfamart jl Soekarno – Hatta Km10 kel Bagan Besar, Bukit Kapur, Dumai, Pada pukul 18.00 wib.

Selanjutnya TEAM SUS Dit Resnarkoba Polda Riau langsung mengamankan BB dan tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan pengembangan
dan pemeriksaan lebih lanjut

Senilai 33 Milyar

Menurut Kapolda, barang bukti jika diuangkan total Rp. 33 Mlyar. Sedangkan nilai rupiah 42.500 Butir Ekstasi , Rp. 12 Milyar.

Dengan keberhasilan ini, Polda Riau telah berhasil mencegah pengguna Shabu 165.000 Orang jika semua sabu itu diedarkan oleh pengedarnya.

Pada kesempatan itu Kapolda menghimbau agar masyarakat jangan pernah mau menjadi kurir barang haram narkoba. karena tidak hanya merugikan dann menghancurkan diri sendiri juga keluarga dan masyarakat .

Masayarakat dan negara akan rugi kalau barang haram itu berhasil diedarkan.

Menurut Kapolda Riau, didaerahnya marak terjadi peredaran narkoba, salah satu penyebabnya, karena banyak orang yang mau menjadi kurir. “Polda Riau dan jajaran tidak pernah main main dalam memburu pelaku pengedar narkoba dan akan menindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap kapolda (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *