Politik

Sejak Mendaftarkan Diri Nyapres, Jokowi Mestinya Mengundurkan Diri Jadi Presiden

BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM,– Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia ( K A I ), DR.H.Eggi Sudjana SH M.Si mengatakan, usai pencalonan dirinya sebagai Capres, sejak saat itu mestinya Jokowi telah mengundurkan diri sebagai Presiden.

Kepada Pilarbangsanews.com Eggi menyebutkan, berdasarkan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 10 bahwa Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU salah satu pada point 10, adalah surat Mengundurkan Diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali.

“Jadi sangat jelas bahwa saat Jokowi Nyalon Presiden maka itu sama saja Jokowi mundur dari kursi kepresidenannya,” tambah Eggi.

Dan itu, kata Eggi lanjut, telah dicontohkan dan dilakukan oleh wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahudin Uno, dalam persyaratan bakal Cawapres harus melampirkan dokumen pernyataan mengajukan permohonan izin Cuti kepada Presiden sebagai wakil gubernur DKI.

Malah mengundurkan diri. Yaitu sesuai ketentuan pasal 10 ayat 1 huruf a angka 13.

Pastinya, kata Eggi lagi, UU No 22 itu, tanpa pengecualian bahwa Ir.H Joko Widodo, demi hukum harus mengundurkan diri dari jabatan Presiden.

Menueut Eggi , tidak mundurnya Jokowi sebagai presiden, ini adalah persoalan serius.

Mengapa Jokowi tidak mengundurkan diri, bukankah sejak tgl 10 Agustus 2018, secara resmi nya capres didampingi Cawapresnya, Ma’ruf Amin.

Bagaimana mungkin dalam satu subyek hukum ada dua peran fungsinya yang berbeda juga berbeda fasilitasnya antara presiden?

Jika Jokowi taat hukum , mestinya telah mengundurkan diri dari jabatannya, persis seperti yang dilakukan Sandiaga S Uno yang mundur dari wakil gubernur DKI .

Kepada DPR RI dan MK, Eggi menghimbau, jika Jokowi tidak mengundurkan diri, DPR wajib menjalankan fungsi mengawasi jalannya Pemerintahan dan MK bersidang dan berpendapat apakah presiden benar-benar2 melanggar hukum.

Jika benar melanggar hukum maka MK wajib.menyampaikan pendapatnya ke DPR RI untuk kemudian DPR RI melakukan IMPEACTMENT kepada Presiden RI Jokowi untuk lengser dari jabatannya.

Jika ini tidak terjadi juga, Eggi menghimbau para rektor seluruh universitas, dosen hukum Tata Negara dan ahli hukum lainya, termasuk para ulama, para aktivis, baik mahasiswa dan LSM, ayo kita berjuang bersama, untuk people power.

Baca juga;

Presiden Tidak Harus Mundur Jika Nyapres Lagi

“Seruan atau pendapat saya ini sesuai dengan UUD 45 pasal 28 , jadi ini jangan dimaknai sebagai ujaran kebencian, justru saya sayang kepada Jokowi, membrikan masukan agar taat hukum . Nuhun..,’ tutup Eggi. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *