Hukum

TAK PUNYA DUIT Rp 10 M, HADISLANI PEMILIK SAH PASAR MELAYU RAYA TAK KUNJUNG EKSESKUSI

BATAM, PILARBANGSANEWS. COM,– Karena tak punya dana Rp 10 Milyar untuk biaya ekseskusi dan merubuhkan bangunan di Pasar Melayu Raya, Hadislani yang menang dalam perkara di PTUN atas kepemilikan yang syah, belum dapat menguasai sepenuhnya lahan tersebut.

Padahal Hadislani telah memenangkan kasus ini mulai dari persidangan PTUN Batam sampai inkrach di PK Mahkamah Agung.

Sejak dari awal perkara Pasar Melayu Raya Batu Aji Kota Batam bergulir di PTUN Tanjungpinang, penggugatnya Hadislani pribadi tanpa mewakili siapapun berhasil memenangkan perkara kasus ini di PTUN sampai inkrach (berkekuatan hukum tetap)

Memang di dalam gugatannya Hadislani mendalilkan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP), tapi tetap yang menjadi pimpinannya Hadislani sendiri.
Penasehat Hukum Hadislani menegaskan, “Sebagaimana Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 15/G/2014/PTUN-TPI tanggal 29 Mei 2015 yang dikuatkan di tingkat banding oleh putusan PT TUN Medan Nomor 137/B/2015/PT.TUN-MDN tanggal 05 Oktober 2015 yang juga dikuatkan di tingkat kasasi oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 27K/TUN/2016 tanggal 14 April 2016 yang kemudian dikuatkan lagi di tingkat peninjauan kembali (PK) oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 123PK/TUN/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang tetap menyatakan Hadislani sebagai pemenangnya dan sekaligus pemilik Pasar Melayu Raya”.

Hadislani dalam perkara ini menggugat Badan Pengusahaan Batam (BP Batam / Otorita Batam), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Batam dan PT. Tiara Mantang (tergugat intervensi).

Atas putusan tersebut, Hadislani belum juga melakukan eksekusi terhadap pihak-pihak yang masih menguasai Pasar Melayu Raya secara ilegal. Bahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut berusaha menghalang-halangi Hadislani menjalankan putusan dengan propaganda dan bahkan mengajukan gugatan, agar investor takut menanamkan modal untuk pengembangan Pasar Melayu Raya.

Gugatan-gugatan yang bertujuan menghalangi Hadislani menguasai Pasar Melayu Raya, yang sudah selesai perkaranya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, diantaranya gugatan H Abdul Malik dan Masykur Djaya, masih ada satu yang baru berjalan proses sidangnya atas nama penggugat Aswan Jaya Ginting, ketiga perkara tersebut pihak Hadislani menggunakan jasa pengacara Dedy Suryadi, S.H.

Hadislani yang berasal dari Tapan Pesisir Selatan Sumatera Barat ini sudah berusaha bersikap lunak dan menghimbau pihak yang tidak puas untuk dapat menerima dan menjalankan putusan PTUN tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sumber pilarbangsanews menegaskan, “Bahkan jika mereka ada haknya yang terampas dari perkara Pasar Melayu Raya, Hadislani berkomitmen menyelesaikan dengan baik.

Tapi jika para pihak tersebut tetap ngotot melakukan perlawanan, Hadislani siap menghadapinya dan tidak mempertimbangkan kerugian para pihak tersebut”.

Pasar Melayu Raya saat ini asetnya berdasarkan perhitungan luas lahan 2 ha lebih yang terdiri dari bangunan ruko, kios dan pasar serta lahan sisa bernilai total 200 miliar. Jika dikembangkan bisa bernilai 1,5 triliun, karena konsep pengembangannya berupa ruko, mall 5 lantai, pasar induk dan 2 tower apartemen 30 lantai. Untuk itu Hadislani berharap setelah ini tidak ada lagi halangan dalam menyelesaikan Pasar Melayu Raya.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *