Polisi Di Pekan Baru Dan Surabaya Tak Berikan Izin Untuk Gelar Deklarasi #GantiPresiden2019
PEKANBARU, PILARBANGSANEWS.COM,— Kapolda Riau, Brigjen Widodo Eko Prihastopo, menyarakan agar panitia membatalkan deklarasi #2019gantipresiden yang rencananya digelar di Pekanbaru, Ahad 26 Agustus 2018.
“Saya tegas menyatakan batalkan itu, ngak ada manfaatnya, banyak mudarat. Kita akan lakukan strategi yang tidak perlu saya sebutkan dalam antisipasi jika itu tetap dilaksanakan,” kata Widodo kepada wartawan saat melaksanakan tradisi Pedang Pora di Mako Brimobda Polda Riau, Jumat (24/8/2018).
Media Online RiauKepri.com lebih lanjut merilis, bahwa Polresta Pekanbaru tidak mengeluarkan izin, namun panitia dan pihak panitia tetap menyampaikan surat pemberitahuan keramaian.
Deklarasi #2019gantipresiden di Pekanbaru ini, sangat menyita perhatian warga. Pasalnya, ada sekelompok orang yang menolak namun tak sedikit juga pihak yang pro.
DI SURABAYA
Sementara itu di Surabaya, Polisi juga tidak akan mengeluarkan izin untuk deklarasi #2019GantiPresiden yang akan digelar pada Minggu (26/8/2018) di Tugu Pahlawan Surabaya. Polisi tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Seperti yang diberitakan Detiknews.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tidak dikeluarkannya STTP salah satunya karena deklarasi tersebut dilakukan saat hari libur.
Baca Juga;
“Sebagai aparatur penegak hukum tentunya kami patuh terhadap undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum tahun 1998, salah satu isinya disebutkan bahwa; penyampaian pendapat di depan umum tidak boleh dilakukan pada saat hari libur. Tanggal 26 Agustus 2018 itu bertepatan dengan hari Minggu dan Minggu adalah hari libur sehingga memang polisi tidak menerbitkan yang namanya STTP itu dikarenakan salah satunya itu,” ujar Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (24/8/2018).
Selain itu, Barung mengatakan tidak dikeluarkannya STTP lantaran dia ingin menjaga Kamtibmas dan agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. “Ini demi kamtibmas juga,” imbuh Barung.
Saat ditanya apakah Polda Jatim akan membubarkan aksi jika tetap digelar, Barung mengatakan akan melihat dulu apa yang akan terjadi di lapangan. Dia menambahkan jika aksi tetap digelar, berarti tidak mematuhi undang-undang yang ada.
“Dan kalau ini tetap dilaksanakan berarti ada undang-undang yang dilanggar. Mereka tidak membaca undang-undang tentang penyampaian pendapat di muka umum. Kami akan melihat eskalasi di lapangan untuk tindakan selanjutnya. Kami bergerak demi ketertiban masyarakat luas,” tandas Barung.(RK1 /iwd/iwd)
Foto RiauKepri1.Com