Politik

Ketua Umum Relawan Jokowi Apresiasi Keputusan Polri Terbitkan Surat Terkiatan Sejumlah Aksi

Jakarta, PILARBANGSANEWS. COM,– Ketua umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Polri yang menerbitkan Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.

Menurut Darmizal, keputusan Polri itu sudah tepat dan pasti bermanfaat guna meminimalisir pertikaian yang berpotensi terjadinya bentrokan masyarakat dari kedua belah kubu pendukung calon presiden ataupun yang belum tetapkan calon Presiden namun getol deklarasi ganti presiden.

“Keputusan Polri itu sangat bagus. Tugas Polisi adalah untuk melakukan preventif terjadinya suatu kerusuhan ditengah masyarakat,” kata Darmizal saat dihubungi Senin (3/8/2018) yang mengaku sedang melakukan rapat konsolidasi dengan pimpian Nasional RèJo di Jakarta.

Dijelaskan Darmizal, semua kubu pendukung Capres hendaklah saling membanggakan kandidatnya tanpa menghinakan kandidat lain. Saling menahan diri untuk berkampanye menghindari kampanye negatif apalagi kampanye hitam fitnah dan hoax.

Karena, lanjutnya, masa kampanye sesungguh telah diatur oleh KPU.

“Kami dari ReJo selalu ingin taat aturan, sebagaimana yang diarahkan pak Jokowi dan KH Ma’ruf Amin. Saatnya pembuktian bahwa kita warga negara yang taat hukum. Dengan keluarnya kebijakan dari Kepolisian tersebut, sebaiknya mereka penggiat #2019gantipresiden tidak lagi melakukan kegiatan deklarasi yang memancing terjadinya reaksi dari pihak yang ingin suasana damai tetap terjaga karena kita semua ingin damai dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu 2019,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.

Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyampaian aspirasi dan unjuk rasa memang diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun ada lima poin yang harus dipedomani saat menyampaikan aspirasi di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 9/1998.

Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain,” ujar Setyo.

Empat poin selanjutnya yakni menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Laporan : BangSinfo/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *