Sumatera Utara

BNN Terus mendalami Kasus Ibrahim Hasan Kasus Bandar Shabu

Jakarta, PILARBANGSANEWS.COM – Pada hari Kamis
(06/09/18) Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Arman Dapari mengatakan dalam Update terbaru Kasus Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan tersangka Ibrahim Hasan yang diamankan dengan Barang Bukti Narkoba berupa jenis Shabu seberat 105 Kg dan Ekstasi sebanyak 30.000 Butir dengan logo Mahkota atau Crowm warna biru.

Siapakah Ibrahim Hasan Als Hongkong…?? tak lain tak bukan Adalah Anggota DPRD TK II Kabupaten Langkat, selagi sedang asyik bersosialisasi di Desa – Desa hari Senin (20/08/18)), maklum dia pingin nyaleg lagi sebagai anggota DPRD Tk. II Langkat Sumut untuk masa bakti 2019-2024.

Hasil pemeriksaan di Laboratorium Pusat BNN dari pemeriksaan sample Shabu yang berhasil diamankan petugas dari tersangka Ibrahim terdapat jenis Shabu Blue Eyes jumlah 1 bungkus dengan berat 1 Kg yang kandungan Kemurniannya mendekati 100% Alias Kwalitas sangat baik (Kw1).

Pemeriksaan terhadap sample pil yang diduga Ekstasi menunjukan bahwa 30.000 Butir yang disita adalah Narkotika jenis baru yang mengandung Panthylon dicampur dengan Cafeine jenis ini baru pertama ditemukan di Indonesia.

Lebih lanjut menurut Literatur dan pengalaman Laboratorium dua temuan hasil Pemeriksaan diatas, baik Shabu dan Ekstasi tersebut adalah jenis yang lebih kuat dan lebih Enak untuk para pemakai atau pengguna.
Namun Shabu dan Ekstasi ini mempunyai efek samping Insomnia Midriasis Agitasi Paranoid sampai kematian.

Kasus pokok mengenai penyidikan Narkotika dan TPPU nya sampai saat ini masih terus dikembangkan.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *