Hukum

Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

JAKARTA, Pilarbangsanews. Com ,–Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan dirinya.

Penahanan terhadap Ratna disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat malam (5/10) sekitar pukul 22:20 WIB.

Argo mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.

“Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” kata Argo

Baca juga

Belum Dapat Dipastikan Ratna Ditahan Malam Ini Atau Dilepas?

Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Terkait penahanan terhadap dirinya, Ratna sudah membubuhkan tandatanganya pada surat penahanan yang dikeluarkan penyidik. (Rjl/ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *