Solok Kabupaten

Kapolres Solok Kota Dapat Penghargaan Dari Warganya. Kok Bisa Ya..?

Solok, Pilarbangsanews.com,– Dinilai berhasil meredam dan menyelesaikan potensi konflik yang sudah menahun, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.Ik.,M.H. dan jajarannya menerima penghargaan dari tokoh masyarakat Nagari Saningbaka Kecamatan X Koto Di Bawah. Penghargaan itu diberikan usai apel pagi di Polres Solok Kota pada hari Rabu, 10 Oktober 2018.

Tokoh masyarakat Nagari Saningbaka terdiri dari perwakilan Yayasan Karya Peduli Anak Nagari (YKPAN) Dasrizal Candra Bahar, Ketua KAN Drs I.U Dt Mustafa, Ketua BMN Atrizon S.Pd.,M.M., dan Ketua Pemuda Dedi Sukanto, memberikan penghargaan kepada Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik.,M.H., Kapolsek Junjung Sirih IPTU Agustiarman S.H., dan Kanit Intelkam Polsek X Koto Di Bawah Bripka Deli Harapno.

Penghargaan dalam bentuk piagam dan plakat, diberikan karena jajaran Polres Solok Kota dinilai telah berhasil menyelesaikan konflik terkait rencana pembangunan pesantren oleh YKPAN yang selalu dihalang-halangi oleh masyarakat penggarap lahan, warga Nagari Muaro Pingai tetangga dari Nagari Saningbaka

Ketua KAN Saningbaka Serahkan Penghargaan Kepada Kapolsek Junjung Sirih

Ketua BMN Nagari Saningbaka Atrizon S.Pd.,M.M., menyatakan bahwa potensi konflik sudah ada sejak tahun 1967, sementara pihak YKPAN Dasrizal dalam sambutannya menyatakan bahwa “Bagaimana kami tidak mengucap syukur dan berterima kasih kepada Polres ? Selama saya dipercaya sebagai salah satu pengurus YKPAN, seingat saya, konflik ini sudah terjadi sejak tahun 2004 dan sudah 5 kali berganti Kapolres tidak juga kunjung selesai. Alhamdulillah ditangan Pak Dony, masalah ini dapat diselesaikan“.

Ketua BMN Saningbaka Serahkan Penghargaan Kepada Kanit Intel Polsek X Koto Di Bawah

Dasrizal menyatakan bahwa selama ini hanya rapat dan rapat saja dengan jumlah yang sudah tidak terhitung namun tidak ada juga tindak lanjut dan solusinya. “Polres Solok Kota dibawah kepemimpinan pak Dony akhirnya berhasil menyelesaikan masalah ini karena peduli dengan permasalahan yang ada di warga, proaktif mencarikan solusi dan tegas menegakkan supremasi hukum. “Ini yang sangat membekas di hati kami.

Warga Saningbaka mengucapkan terima kasih atas ketegasan dan kepedulian Kapolres dan jajaran sehingga akhirnya kami dapat melanjutkan rencana pembangunan pesantren yang selama ini tertunda akibat konflik”, ujar Dasrizal.

Murni Dari Masyarakat

Setelah sambutan dari Dasrizal, Kapolres Solok Kota menyampaikan arahannya yang diawali dengan pertanyaan kepada tokoh masyarakat Saningbaka. ” Pak, apakah ada anggota saya yang mengkondisikan penghargaan ini?”, dijawab oleh keempat tokoh masyarakat tersebut bahwa mereka atas inisiatifnya sendiri, tulus dan ikhlas memberikan penghargaan tersebut tanpa ada permintaan dari anggota Polres ataupun Polsek.

Mendengar jawaban tersebut barulah Dony memulai sambutannya dengan menceritakan kembali proses penyelesaian sengketa pembangunan pesantren yang berlokasi di Vila Tower Jorong Aie Angek, Nagari Saningbaka, X Koto Di Bawah antara YKPAN Nagari Saningbaka dan penggarap Nagari Muaro Pingai. “Kedua Nagari yang bertetangga ini sebenarnya masih merupakan satu rumpun keluarga, namun karena selama ini pola penyelesaian konflik masih bersifat parsial, reaktif dan tidak sistematis, maka sulit untuk menemukan solusinya”, pungkas Dony.

Selain itu, Dony menambahkan bahwa kendala yang dihadapi selama ini sehingga sengketa tersebut tidak bisa terselesaikan karena keterlibatan dan kepedulian stake holder belum optimal, rapat hanya sekedar rapat tanpa ada komitmen dan tindak lanjut, perangkat adat (KAN) tidak mampu menyelesaikan sengketa tanah ulayat yang seharusnya menjadi kewenangannya, ditambah lagi dengan kurangnya upaya untuk mengidentifikasi simpul permasalahan. Salah dalam mendiagnosa masalah maka akan melahirkan keputusan yang tidak tepat, pungkas Dony.

Dony menambahkan “Kita mendapatkan pengalaman berharga saat menempuh proses pencarian solusi sengketa ini, dimana kita telah memberdayakan nilai-nilai kearifan lokal dengan menggelar sidang adat bersama Wakil Bupati Solok Yulfardi Nurdin S.H., dan Sekertaris LKAAM Kab Solok Reflidon, Dt. Kayo, S.Pd.,M.M., pada tanggal 15 Mei 2018 di Polres Solok Kota . Meskipun ternyata melalui Pranata Adat ternyata tidak juga dapat menyelesaikan sengketa ini, namun akhirnya membawa kita pada suatu kesimpulan bahwa ketika musyawarah dan pendekatan adat tidak membuahkan hasil, maka pendekatan hukum negara yang harus kita kedepankan.”

Dony menjelaskan bahwa UU RI No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial mengamanatkan bahwa seluruh stake holder secara bersama-sama harus lebih fokus menekankan pada upaya meredam potensi konflik. Kemampuan dalam menganalisa akar masalah harus lebih kita tingkatkan, karena berawal dari kemampuan inilah, kita dapat menganalisa dan merumuskan alternatif solusi.

Dalam sambutannya, Dony mengucapkan terima kasih yang terhingga atas inisiatif masyarakat, ketulusan dan keikhlasannya menghargai kinerja jajaran Polres Solok Kota. “Saya sangat bangga, haru dan bahagia hari ini sama halnya ketika saya mendapat penghargaan gelar kehormatan dari tokoh adat Kota Solok“, ujar Dony.

Menurut Dony ” Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan ketika Polri mendapat apresisasi yang tulus langsung dari masyarakat yang dilayaninya, saat Polri dinilai mampu menjawab permasalahan dan memberikan solusi bagi masyarakat. Kita harus bangga akan hal ini dan harus kita jadikan motivasi dalam bekerja khususnya dalam menyelesaikan potensi-potensi konflik yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Solok Kota“. (Vda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *