Sumatera Utara

2 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Nisel

Nias Selatan , Pilarbangsanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan meringkus 2 orang pelaku pencabulan yang terjadi pada 2 orang korban anak dibawah umur, yang terjadi di 2 lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selatan.

Tersangka pertama berinisial A-L (60) warga desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di rumah nya Selasa (30/10) lalu, berdasarkan laporan keluarga korban yang berinisial J-T (4) warga desa yang sama.

Dugaan peristiwa pencabulan tersebut terjadi Senin (29/10) lalu. Saat itu korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku membujuk korban bermain ke dalam kamar. Didalam kamar pelaku menggesek-gesekkan pistolnya di bibir “kuali” korban. Saat pelaku sedang membersihkan cairan sp3rm5 di bibir “kuali” korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut.

Tak terima anaknya dikerjain, orang tua korban melaporkan perbuatan lelaki buaya ini ke Mapolres Nias Selatan.

Untuk tersangka kedua berinisial S-T (59) warga desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel. Pelaku diduga melakukan tak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur berinisial M-G (13) penduduk desa yang sama, tanggal 27 September 2018 lalu. Saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumah nya. Tersangka S-T yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan disanalah korban digagahinya. Usai melakukan perbuatan bejat nya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Korban sangat merasa ketakutan, dan dia menceritakan peristiwa yang dialami nya kepada keluarganya.

Atas peristiwa yang dialami anak mereka, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya Sabtu (03/11) kemarin.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu S.I.K., M.H. dalam jumpa pers di Mapolres Nias Selatan mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.

“Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Faisal geram.

Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).

“Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional,” ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.

Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *